Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Ende terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen pada rumah makan, serta pemasangan 31 tapping box atau alat perekam transaksi online di 31 rumah makan di Kota Ende.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, Jufri Seko, menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya mulai melakukan pemasangan tapping box di sejumlah rumah makan.
“Itu alat perekam transaksi untuk para pengusaha rumah makan. Kami harapkan ada penerapan pajak 10 persen. Pajaknya akan terekam pada aplikasi sehingga bisa dipantau oleh pemerintah. Yang terekam hanya sebatas pajaknya saja, tidak sampai melihat omzet mereka,” jelas Jufri, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, tapping box yang terpasang akan terhubung langsung dengan aplikasi yang disiapkan Bapenda Ende untuk memantau perkembangan penerimaan pajak di setiap rumah makan.
Jufri menilai, kehadiran tapping box juga memberikan manfaat bagi pengusaha rumah makan.
“Setiap pembayaran akan tercatat. Mereka juga bisa mengetahui menu makanan yang paling laku,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Bapenda Ende, pembayaran pajak rumah makan selama ini dinilai belum maksimal.
Baca juga: Temuan Perjalanan Dinas Rp 7 M di DPRD Ende, Bupati Ambil Solusi Administratif
“Ada beberapa tempat makan yang terlihat ramai, tetapi pajak yang dibayarkan kecil. Kami sudah mengajak mereka berdiskusi untuk menyamakan persepsi, karena sebagian pengusaha menganggap pajak dibayar dari penghasilan mereka. Padahal pajak itu sebenarnya dibayar oleh konsumen,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengusaha rumah makan diminta mencantumkan tambahan pajak 10 persen pada harga makanan dan minuman.
Meski sempat terjadi penolakan, pemerintah daerah terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha maupun masyarakat.
Bahkan, Bapenda telah mengeluarkan teguran tertulis berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan kepada para ASN di lingkup Pemkab Ende.
Dalam Surat Himbauan Nomor BU 973/Bapenda 01/58/2026 tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende diimbau untuk mendukung kepatuhan pajak daerah.
PBJT rumah makan dikenakan sebesar 10 persen dan dibayar oleh konsumen kepada pengelola rumah makan.
Contoh perhitungan:
Harga makanan dan minuman: Rp50.000
Pajak PBJT 10 persen: Rp5.000
Total dibayar konsumen: Rp55.000
Dari total tersebut, Rp50.000 menjadi hak pengelola rumah makan, sedangkan Rp5.000 dipungut untuk disetorkan ke Bapenda sebagai pajak daerah.
ASN diharapkan untuk menanyakan apakah harga yang dibayar sudah termasuk PBJT.
ASN diharapkan meminta nota atau struk pembayaran yang mencantumkan pajak.
Membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memahami bahwa PBJT rumah makan merupakan pajak yang dibayar konsumen untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan menanyakan dan membayar pajak secara benar, ASN telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Mengurus dan membayar pajak daerah adalah tanggung jawab kita bersama,” demikian isi himbauan tersebut. (bet)