Bakery Clairmont Resmi Laporkan Food Vlogger Codeblu Atas Pencemaran Nama Baik, Buat Rugi 5 Miliar
Talitha Daren February 14, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM -  PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek roti dan kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Bareskrim Mabes Polri, seperti yang dikutip dari InsertLive.

Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan, di mana perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.


Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan hasil audit internal perusahaan menunjukkan kerugian signifikan.

Menurutnya, penurunan penjualan terjadi setelah Codeblu mengunggah konten review negatif terhadap salah satu produk Clairmont di media sosial.

Baca juga: Babak Baru Seteru Codeblu, Dari Meja Makan ke Meja Hijau, Clairmont Layangkan Laporan Polisi

Kerugian Besar Setelah Konten Review Negatif

Hasil audit internal perusahaan Clairmont menunjukkan kerugian signifikan setelah review Codeblu.

"Berdasarkan audit internal, kerugian yang dialami klien kami kurang lebih sekitar Rp5 miliar, bahkan lebih," ujar Reagan dalam konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).


Selain dampak negatif konten, Reagan menambahkan bahwa Codeblu diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan dengan dalih konsultasi. 

Awalnya, permintaan mencapai Rp600 juta dan akhirnya turun menjadi Rp350 juta.

"Kejadian ini sangat merugikan. Penjualan sudah menurun drastis, malah dimintai lagi uang konsultasi," tambah Reagan.

Ia menegaskan bahwa kliennya belum menyerahkan pembayaran apa pun kepada influencer tersebut.

Baca juga: Ingat Warung Nyak Kopsah? Dulu Viral Direview Negatif Codeblu, Begini Nasibnya Sekarang

Codeblu klarifikasi usai disebut memiliki utang Rp 500 juta dengan aktris Aline Adita.
Codeblu klarifikasi usai disebut memiliki utang Rp 500 juta dengan aktris Aline Adita. (Kolase TribunTrends/Youtube)

Tawaran Konten “Kerjasama” dan Konsultasi

Reagan mengungkapkan bahwa Codeblu menawarkan kerja sama pembuatan delapan video senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penghapusan konten review buruk.

Selain itu, ia juga meminta posisi sebagai konsultan Clairmont.

Sebagai bukti, Clairmont menyerahkan tangkapan layar dan perangkat untuk mengunduh konten langsung dari akun Codeblu.

Kasus ini menjadi laporan kedua yang dilayangkan Clairmont terhadap Codeblu.

Sebelumnya, pada akhir 2024, perusahaan sempat mempolisikan YouTuber tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian.

Baca juga: Penyebab Food Vlogger William Codeblu Dituding Peras Toko Kue Rp330 Juta usai Beri Review Negatif

CODEBLU DIBOIKOT,- Penyebab dan awal mula Codeblu dituding memeras toko kue Rp300 juta setelah memberi review negatif. Sudah sempat minta maaf.
CODEBLU DIBOIKOT,- Penyebab dan awal mula Codeblu dituding memeras toko kue Rp300 juta setelah memberi review negatif. Sudah sempat minta maaf. (TikTok Codeblue)

Dua Pasal yang Dilaporkan

Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa Codeblu, yang memiliki inisial CB dan nama asli WA, dilaporkan berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 35.

"Pasal 29 terkait cyber bullying dan kemungkinan pemerasan yang dilakukan influencer ini," jelas Reagan saat konferensi pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Sementara Pasal 35 diterapkan karena dugaan manipulasi data otentik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Reagan mencontohkan tuduhan Codeblu bahwa Clairmont menyerahkan kue busuk ke panti asuhan atau menggunakan topper bekas pada produk, padahal itu hanya digunakan untuk display.

"Banyak informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta, dan ketika mediasi dilakukan, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan mengembalikan kerugian klien kami," tambah Reagan.

Baca juga: Awal Mula Perseteruan William Anderson Codeblu dengan Bos Toko Kue CT, Pemerasan hingga Diboikot


Dampak Konten Negatif terhadap Penjualan

Menurut Reagan, kerugian dialami Clairmont setelah Codeblu membuat review negatif dan menuntut biaya konsultasi senilai Rp350 juta.

 Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menekankan bahwa kerugian terjadi pada puncak musim penjualan, saat perusahaan telah menyiapkan ribuan stok dan inventori bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Kami tetap harus membayar supplier, karyawan, dan biaya operasional meski penjualan anjlok. Menjadi pengusaha tidak semudah yang dibayangkan," ujar Susana.

Susana menegaskan langkah hukum diambil untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera. 

(TribunTrends.com/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.