BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada-ada saja ulah konten kreator. Kreasi mereka dalam berkonten malah berujung proses polisi.
Kini, kepolisian langsung mencari dan menangkap konten kreator imbas upaya menyebarkan konten bohong kepada publik.
Mulanya, polisi membongkar makam yang dijadikan tempat seorang konten kreator berbuat nekat dan direkam lalu disebarkan di media sosial.
Aksi tak patut seorang kreator konten di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menginjak-injak dan merusak makam itu berakhir viral di media sosial.
Aksi tersebut menuai kecaman warga hingga akhirnya polisi turun tangan untuk memeriksa apa yang ada di dalam makam.
Polisi melakukan pembongkaran makam tersebut guna meredam keresahan masyarakat.
Baca juga: Jejak Rekam AKBP Didik Kapolres yang Titip Tas Isi Narkoba ke Polwan, Minta Rp1 Miliar pada Bandar
Hasilnya, makam yang sempat memicu kecaman luas itu dipastikan palsu.
Lokasi tersebut sengaja dibuat menyerupai kuburan hanya untuk kebutuhan produksi konten video semata.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan pembongkaran dilakukan di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur, dengan disaksikan perangkat RT dan aparatur desa setempat.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami pastikan titik yang diduga kuburan itu kosong, hanya sebagai bahan untuk konten,” ujar Fajri kepada Kompas.com di Mako Polres Cianjur, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga kuat hanya untuk kepentingan hiburan dengan mengusung konsep horor komedi.
Namun, karena dinilai telah melecehkan nilai sosial, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan.
“Sejauh ini, motif di balik pembuatan konten tersebut diduga untuk kepentingan hiburan, dengan mengusung konsep horor komedi,” kata Fajri.
Polisi saat ini tengah memeriksa para saksi, termasuk pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’ selaku pihak terlapor.
Kru atau tim kreatif yang terlibat dalam proses syuting juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penyelidikan masih terus berlanjut, dengan pihak terlapor atas nama pemilik akun ‘Mak Daster’ dan ‘Inung Sia’.
Termasuk kru atau tim kreatornya juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, pihak terlapor mengakui bahwa makam tersebut hanyalah properti.
Meski palsu, pihak kreator menyadari bahwa perbuatan menginjak nisan tetap tidak dibenarkan secara etika dan norma di masyarakat.
“Tentunya, hal ini tidak boleh terulang. Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat konten ke depannya,” ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Jumat petang.
Asep menjelaskan bahwa video yang viral tersebut sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian video horor-komedi dan bukan video tunggal.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang membongkar lokasi tersebut agar status makam menjadi jelas di mata publik.
“Karena itu yang kami tunggu, sehingga permasalahan menjadi terang benderang dan jelas bahwa makam tersebut bukan sungguhan sebagaimana yang dituduhkan,” ucap Asep.
AKP Fajri Ameli Putra mengimbau para kreator konten agar lebih bijak dan selektif dalam memproduksi karya agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam hukum Indonesia, konten kreator yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan video palsu atau menyesatkan (hoaks) di media sosial dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.
Dalam ketentuan ini, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.
Jika video palsu tersebut mencemarkan nama baik individu tertentu, maka pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dapat diterapkan.
Apabila video palsu digunakan untuk tujuan penipuan, manipulasi opini publik, atau memperoleh keuntungan ekonomi, pelaku dapat dikenai pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta pasal tambahan apabila melibatkan sindikasi atau kerugian besar.
Dalam praktik penegakan hukum, penanganan perkara semacam ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan unsur niat (mens rea), dampak penyebaran, jangkauan publik, serta akibat nyata yang ditimbulkan.
Dengan demikian, konten kreator tidak hanya bertanggung jawab secara etika, tetapi juga secara pidana apabila terbukti menyebarkan video palsu yang merugikan atau meresahkan masyarakat luas.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)