BPKK dan Kejari Aceh Tengah Lakukan Pendampingan Penyusunan Aturan Pemungutan Retribusi TKA
Mawaddatul Husna February 14, 2026 03:54 PM

TribunGayo.com, TAKENGON - Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan pendampingan penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala BPKK Aceh Tengah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada awal tahun 2026.

Rapat strategis ini dihadiri sejumlah unsur perangkat daerah dan instansi vertikal diantaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Tengah.

Kemudian Staf Ahli Bupati, Inspektorat Aceh Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tengah, Bagian Hukum Setdakab, serta jajaran BPKK Aceh Tengah.

Rapat ini turut melibatkan unsur perangkat daerah, di antaranya Inspektorat Aceh Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setdakab, Staf Ahli Bupati, serta jajaran BPKK. 

BPKK aceh tengah 1402 1
RAPAT - Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menggelar rapat pendampingan penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Kepala BPKK Aceh Tengah, Selasa (10/2/2026). IST

Kehadiran beberapa instansi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum dalam penyusunan norma pengaturan sehingga nantinya diharapkan dapat berjalan efektif.

Kepala BPKK Aceh Tengah menjelaskan regulasi tersebut merupakan turunan dari Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. 

Dalam qanun tersebut, khususnya Pasal 128, diatur bahwa tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan per tenaga kerja asing, yang disesuaikan dengan nilai kurs rupiah pada saat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Menurutnya, ketentuan tarif itu memiliki potensi penerimaan daerah yang cukup signifikan apabila didukung tata cara pemungutan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian administrasi.

Dalam rancangan mekanisme yang dibahas, pemungutan retribusi dilakukan melalui penerbitan SKRD dan dibayarkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Aceh Syariah Cabang Takengon. 

Bukti pembayaran kemudian menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pemkab Aceh Tengah Targetkan Februari 2026

Kasi Datun Kejari Aceh Tengah dalam arahannya menekankan pentingnya perumusan norma yang tidak multitafsir.

Terutama terkait kewenangan pemungutan, mekanisme penagihan, serta pengaturan sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban. 

Pendampingan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menargetkan Peraturan Bupati tersebut dapat ditetapkan pada Februari 2026 sehingga pemungutan retribusi tenaga kerja asing dapat berjalan optimal pada tahun anggaran berjalan. 

Regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. (***Alga Mahate Ara***)

Baca juga: Pasar Murah Ramadhan 2026 di Aceh Tengah, Simak Jadwal, Lokasi, dan Daftar Harganya

Baca juga: Curi Kabel PLN di Aceh Tengah, Polisi Ringkus Tersangka Asal Aceh Tenggara dan Subulussalam

Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Aceh Tengah Edukasi Siswa Cegah Judi Online dan Pelanggaran ITE

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.