2 Wanita Petugas Teller Bank Dijebloskan ke Penjara Korupsi Uang Rp 1,8 Miliar
Robertus Didik Budiawan Cahyono February 14, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Utara - Dua wanita muda petugas teller bank dijebloskan ke penjara kasus korupsi Rp 1,8 miliar.

Atas kelakuan dua wanita petugas teller ini, pihak bank mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Perkara itu kini ditangani Polda Sulawesi Utara sehingga kedua wanita tersebut ditahan seusai ditetapkan tersangka.

Mereka dianggap telah melakukan korupsi di tempat kerjanya, yaitu Bank SulutGo Cabang Tahuna.

Kedua wanita petugas teller tersebut berinisial FG dan DM, diduga melakukan penggelapan uang di enam ATM Bank SulutGo Tahuna.

Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, hasil pemeriksaan menyebut kedua pelaku mengambil uang tersebut dan digunakan.

"Mereka ambil dan gunakan," kata dia kepada TribunManado.co.id, Jumat (13/2/2026). 

Tersangka Sudah Ditahan

Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam. 

FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.

Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, pihaknya telah menetapkan FG dan DM sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan adalah petugas teller yang berada dan bekerja di Bank SulutGo Cabang Tahuna," kata dia Jumat (13/2/2026). 

Sebut dia, tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah pengelolaan dana kas dan kaset ATM Bank SulutGo cabang Tahuna. 

Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dan pemberian fiktif.

"Kemudian setelah itu, uangnya diambil oleh yang bersangkutan dan digunakan oleh yang bersangkutan," kata dia. 

Kerugaian Negara

Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, aksi FG dan DM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 M menurut audit BPKP. 

"Uang bank merupakan dana kas dan kaset ATM, secara tidak langsung yang menjadi korban adalah Bank SulutGo sendiri," kata dia. 

Dirinya menuturkan, keduanya disangkakan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun. 

"Ancamannya 20 tahun," kata dia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.