TRIBUNTRENDS.COM - Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik keputusan tidak menahan tersangka dugaan penganiayaan, Habib Bahar bin Smith atau HBS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut tetap berjalan dan saat ini masih ditangani oleh penyidik di Polres Metro Tangerang Kota.
“Terkait pemeriksaan tersangka HBS di Polres Metro Tangerang Kota sudah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, memang penyidik setelah melakukan pemeriksaan tidak melakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara yuridis agar HBS tidak ditahan.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Bahar bin Smith Langsung Pulang, Peluang Restorative Justice Kini Terbuka
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dalam mengambil langkah tersebut.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, tersangka dinyatakan harus menjalani perawatan medis secara rawat jalan.
"Ada kondisi-kondisi medis dan ini sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” lanjutnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dihentikan.
Seluruh proses hukum tetap berlanjut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap berikutnya.
Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan.
Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)