Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Daging sapi untuk bantuan meugang yang disalurkan kepada korban banjir di Aceh menjelang Ramadan 2026 berasal dari sapi milik peternak lokal.
Demikian antara lain isi Instruksi yang tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026.
Intruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh yang mendapat bantuan dari Presiden RI Prabowo Subianto guna mendukung pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Ramadan 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Bantuan Presiden tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk daging sapi segar yang dibeli dari peternak lokal.
Sapi yang dibeli kemudian disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya warga terdampak banjir.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan tradisi Meugang tetap terlaksana di tengah kondisi bencana, sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat, terutama peternak sapi di Aceh.
Kemendagri juga meminta Pemerintah Aceh serta seluruh bupati dan wali kota untuk segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diperlukan agar anggaran hibah dari Pemerintah Pusat dapat langsung digunakan untuk pengadaan sapi dan penyaluran daging kepada masyarakat melalui SKPD terkait.
Baca juga: Bantuan Meugang Presiden Wajib Berupa Daging, Tidak Boleh Uang
Selain percepatan administrasi, kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh terhadap proses pengelolaan dan distribusi bantuan.
“Pengawasan dilakukan secara langsung guna memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi korban banjir yang membutuhkan,” tulis Sekretaris Jenderal Kemendagri
Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut mengalokasikan anggaran bantuan sapi Meugang untuk Aceh sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat yang terdampak bencana sekaligus menjaga keberlangsungan tradisi keagamaan.
Kemendagri juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sisa dana Bantuan Presiden, apabila masih tersedia setelah pelaksanaan Meugang, untuk kebutuhan mendesak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa daging sapi segar yang bersumber dari peternak lokal.
Bantuan Presiden digunakan untuk pembelian sapi lokal yang kemudian diolah menjadi daging sapi dan dibagikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya wilayah terdampak bencana.
Baca juga: Nagan Terima Rp 1,45 Miliar untuk Meugang Korban Banjir, Begini Harapan Wabup Raja Sayang
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan tradisi Meugang yang telah mengakar kuat di masyarakat Aceh, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama para peternak sapi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga disebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk mendukung bantuan sapi Meugang di Aceh.
Dana tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan dengan tetap menjalankan tradisi berbagi daging.(*)