Sekolah di Bandar Lampung Kurangi Jam Belajar Selama Ramadan, Istirahat 2 Kali
Reny Fitriani February 14, 2026 05:34 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seluruh sekolah di Kota Bandar Lampung diwajibkan mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketua MKKS Bandar Lampung Hendri Irawan mengatakan, sekolah akan melakukan penyesuaian jam belajar sesuai ketentuan dalam SEB tersebut.

"Jam pelajaran akan dikurangi 5 sampai 10 menit, tergantung mata pelajarannya. Kemudian waktu istirahat menjadi dua kali, istirahat pertama 10 menit dan istirahat kedua 30 menit karena sekalian dengan salat dzuhur," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, untuk teknis lainnya, satuan pendidikan diminta mengikuti aturan dalam Surat Edaran Bersama 3 Menteri.

Pihaknya berharap sekolah-sekolah di Bandar Lampung juga membuat kegiatan yang berkaitan pembinaan rohani.

Baca Juga Jam Belajar Siswa di Lampung Dikurangi 10 Menit per Mapel Selama Ramadan

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mengimplementasikan SEB tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri, menegaskan seluruh satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, wajib menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI.

Surat edaran tersebut masing-masing bernomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.

Mulyadi menjelaskan, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Namun, sekolah diimbau tidak memberikan tugas berlebihan yang membebani siswa maupun orang tua.

"Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial. Luaran bisa berupa jurnal atau buku saku Ramadan, serta mengurangi penggunaan internet," jelasnya.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah.

Selama Ramadan, sekolah juga diharapkan mengisi kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa.

Bagi siswa muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Sedangkan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Adapun 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.

Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan kepanduan selama Ramadan, serta melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.

Selain itu, perhatian khusus diminta diberikan kepada anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berpotensi tertinggal pembelajaran.

Sekolah juga diminta memastikan keamanan aset selama masa libur dan menyediakan kanal komunikasi bagi orang tua untuk pelaporan maupun informasi terkait keselamatan siswa.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung berharap pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif dengan tetap mengedepankan nilai spiritual, pembentukan karakter, serta perlindungan peserta didik.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.