SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pria berinisial CS (23), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Lubuklinggau Utara pada Jumat (13/2/2026) setelah tersangka diketahui pulang dari pelariannya dan berada di rumahnya.
Korban dalam kasus ini adalah Awaludin (53), yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari kediaman tersangka.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Chandra melalui Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Ketika korban bangun dari tidur dan keluar dari kamar, melihat pintu depan rumah sudah terbuka,” ujar Benny, Sabtu (14/2/2026).
Korban kemudian mengecek isi rumah dan mendapati satu unit ponsel merek Oppo warna hitam milik anaknya serta satu tabung gas 3 kilogram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan cukup lama, polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali ke rumahnya. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
“Tersangka mengakui barang hasil curian tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenal untuk bermain judi online,” ungkap Benny.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.