TRIBUNGAYO.COM - Mulai 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring dilakukan melalui Coretax DJP.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform.
Melalui sistem ini, wajib pajak bisa melakukan lapor pajak Coretax, mengakses data perpajakan, hingga mengelola administrasi secara terpusat dan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memahami cara daftar Coretax agar tidak terkendala saat masa pelaporan tiba.
Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui cara aktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, proses daftar Coretax dan aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Berikut tahapan cara daftar Coretax dan cara aktivasi akun Coretax:
Untuk dapat menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Pengajuan dilakukan melalui menu di akun Coretax yang sudah aktif.
Langkahnya sebagai berikut:
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat. Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat.
Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi melalui menu “Portal Saya” > “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”, lalu pastikan statusnya “VALID”.
Setelah akun dan sertifikat aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses cara isi SPT Tahunan Coretax untuk periode Januari–Desember 2025.
Dikutip dari laman pajak.go.id, berikut tahapan atau cara mengisi SPT Tahunan di Coretax:
Sebelum mengisi, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja, data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak.
Pastikan data dalam bukti potong telah sesuai, termasuk penghasilan bruto, pengurang, dan PPh Pasal 21 yang dipotong.
Jika terdapat kesalahan, wajib pajak dapat meminta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum melaporkan SPT.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan.
Batas akhir lapor pajak Coretax untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. (*)
Baca juga: Karyawan di Aceh jadi Korban Penipuan Berkedok Pembaruan Data Pajak Coretax, Begini Kronologinya
Baca juga: Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Password & Passphrase di Coretax