Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku pembunuh yang terjadi di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung pada Jumat (13/2/2026).
Pelaku yang berinisial berinisial E (24) tersebut ditangkap setlah dirinya melakukan pembunuhan kepada seorang pemuda berinisial D (25). Penangkapan pelaku tersebut berselang lima jam usai kejadian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan bahwa berdasarkan keterangan awal, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat adu mulut. Di mana hal kejadian itu terjadi pada pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Eksepsi Mantan Polisi di Indramayu yang Habisi Pacar Ditolak, Keluarga Korban Berharap Dihukum Berat
"Untuk sementara katanya ketersinggungan. Namun kami masih akan mendalami karena apa tersinggungnya itu," ujarnya kepada awak media pada Sabtu (14/2/2026).
Setelah keduanya adu mulut, kata Aldi, pelaku E yang sudah emosi langsung melayangkan sabetan senjata tajam ke arah korban. Di situ, korban yang terkena sabetan dari pelaku, langsung meninggal di lokasi.
Setelah melancarkan aksinya, kata Aldi, pelaku E diduga mencoba kabur. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah warga segera melapor dan membantu polisi melakukan pencarian.
"Nanti akan kami sampaikan secara komprehensif usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti pelaku sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatannya, pelalu dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Namun polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan.
Baca juga: Video Viral, Kepala Dinsos Tasikmalaya Adu Mulut dengan Warga Soal Bansos Terindikasi Judi Online
"Namun demikian nanti apabila ada terungkap atau terdapat fakta-fakta perencanaannya, tidak menutup kemungkinan kita juga akan mengenakan pasal perencanaan," ucapnya.