Peta Baru Cirebon Disiapkan! Imron Teken Revisi RTRW–RDTR di ATR/BPN, Investasi Bakal Makin Ngebut
Mutiara Suci Erlanti February 14, 2026 08:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA- Peta baru pembangunan Kabupaten Cirebon resmi disiapkan.

 

 

Langkah ini diyakini menjadi kunci agar investasi di Cirebon kian ngebut dengan kepastian hukum yang lebih jelas.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah di Kabupaten Majalengka Hari Pertama Ramadan 2026 Pukul 04:24 WIB

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penataan ruang terintegrasi yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

 

Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, momen ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan pijakan strategis untuk menentukan arah pembangunan jangka panjang.

 

Di balik dokumen yang ditandatangani, tersimpan 'peta besar' masa depan Cirebon, mulai dari pengembangan kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga ruang terbuka hijau yang lebih tertata.

 

Imron menegaskan, penyesuaian RTRW dan penyusunan RDTR akan menjadi fondasi hukum sekaligus instrumen percepatan investasi.

 

“Penyesuaian RTRW dan penyusunan RDTR akan menjadi landasan hukum sekaligus instrumen strategis untuk mendorong investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Sabtu (14/2/2026).

 

Ia berharap, proses verifikasi dan penyesuaian tersebut mampu memperkuat struktur tata ruang daerah sehingga pembangunan berjalan seimbang.

 

“Semoga melalui proses verifikasi dan penyesuaian RTRW serta penyusunan RDTR ini, Kabupaten Cirebon semakin memiliki landasan tata ruang yang kuat, mampu mendorong investasi yang terarah, serta menciptakan pembangunan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Warga Serbu GPM Pemkab Indramayu di Lohbener, Asda Ekbang: Solusi Belanja Hemat Jelang Ramadan

Dengan RTRW dan RDTR yang lebih presisi, lanjut Imron, kepastian hukum bagi investor akan semakin terang.

 

Potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan dapat ditekan, sementara proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

 

Menurutnya, penataan ruang yang matang juga menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan warga.

 

“Pembangunan yang kita dorong bukan hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis,” jelas dia.

 

Revisi RTRW dan penyusunan RDTR ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Cirebon dalam menghadapi dinamika pertumbuhan wilayah yang semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya kebutuhan lahan industri, perumahan dan infrastruktur.

 

Dengan 'peta baru' tata ruang yang tengah difinalisasi, Kabupaten Cirebon menatap masa depan pembangunan yang lebih tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.

 

Di akhir keterangannya, Imron turut mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas asetnya.

 

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera mengurus administrasi kepemilikan aset, khususnya sertifikat tanah dan bangunan, agar status hukumnya sah, diakui negara, dan tercatat resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.