Sosok Bursok Anthony Marlon, Pegawai Pajak Tantang Menkeu Purbaya Mundur, Dulu Sri Mulyani
M Zulkodri February 14, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Nama Bursok Anthony Marlon kembali menjadi sorotan publik.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dikenal vokal melayangkan kritik terbuka kepada pimpinan Kementerian Keuangan.

Setelah pada 2023 ia meminta Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, mundur dari jabatannya, kini Bursok kembali mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Surat bertanggal 9 Februari 2026 tersebut berisi kritik tajam terkait sejumlah persoalan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam tulisannya, Bursok menyoroti isu penanganan korupsi, dugaan fraud dalam proses mutasi pejabat, hingga persoalan diskriminasi SARA

Ia juga menantang Purbaya untuk menindaklanjuti laporan yang telah ia suarakan selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, Bursok mendesak agar Purbaya dan Suryo mundur apabila tidak mampu mengusut dugaan fraud yang ia laporkan.

 “Mundurlah dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya,” tulisnya Busrok dalam suratnya yang diterima oleh redaksi Warta Kota Live.

Selain menyinggung persoalan tersebut, Bursok turut mengkritik kebijakan mutasi terbaru di tubuh DJP.

Ia menyayangkan keputusan pimpinan yang memutasi Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut, pihak yang pernah ia adukan atas dugaan fraud dan pelanggaran SARA, ke jabatan yang dinilai lebih baik. 

Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan harapannya agar pejabat yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kontroversi Surat Terbuka

Aksi surat terbuka bukanlah hal baru bagi Bursok. Pada 2023, ia sempat membuat geger setelah meminta Sri Mulyani mundur.

Saat itu, ia menuding adanya pembiaran terhadap perusahaan yang disebutnya sebagai perusahaan bodong.

Pada tahun 2023 Bursok lewat surat terbuka pernah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mundur. Bursok menuding Sri Mulyani "membekingi" perusahaan bodong.

Padahal, menurut Bursok, aktivitas perusahaan bodong itu sangat mencurigakan karena kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.

Perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Bursok menilai Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius. 

Di samping itu, Busrok kesal karena Sri Mulyani dianggap telah mengobok-obok pegawai Ditjen Pajak.

Kolase Sri Mulyani dan Bursok Anthony - Hasil Aduan Pegawai Pajak Bursok Anthony yang Dipanggil ke Jakarta Setelah Minta Sri Mulyani Mundur
Kolase Sri Mulyani dan Bursok Anthony - Hasil Aduan Pegawai Pajak Bursok Anthony yang Dipanggil ke Jakarta Setelah Minta Sri Mulyani Mundur (Tribun Medan)

Ia menilai situasi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius otoritas keuangan.

Bursok juga mengaku kecewa terhadap kebijakan mutasi internal di DJP yang menurutnya tidak transparan.

Dalam surat terbarunya, ia bahkan mendesak Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk mundur apabila tidak mampu menindaklanjuti laporan yang telah ia suarakan selama bertahun-tahun.

“Mundurlah dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya,” tulis Bursok dalam suratnya.

Pernyataan tersebut kembali memicu perdebatan, terutama karena ia merupakan bagian dari institusi yang tengah ia kritik.

Kritik atas Mutasi Pejabat

Salah satu poin yang disorot Bursok adalah kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatra Utara.

Ia menyayangkan keputusan pimpinan yang memutasi seorang Kepala Kantor Wilayah yang sebelumnya pernah ia laporkan atas dugaan pelanggaran, justru ke jabatan yang dinilai lebih baik.

Menurut Bursok, langkah tersebut bertentangan dengan semangat penegakan disiplin dan akuntabilitas.

Ia berharap pejabat yang dilaporkan dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah.

Isu mutasi dan rotasi jabatan memang kerap menjadi perhatian dalam birokrasi.

Di satu sisi, mutasi dianggap sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik, terutama di lembaga strategis seperti DJP yang mengelola penerimaan negara.

Rekam Jejak Karier

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perjalanan karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang.

Pada 2016, ia tercatat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara.

Tiga tahun kemudian, berdasarkan LHKPN 2019, ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP. Dalam LHKPN 2023, jabatannya kembali tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di DJP.

Terakhir, dalam LHKPN 2024, ia kembali menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP.

Perpindahan jabatan tersebut menunjukkan bahwa Bursok tetap berada dalam struktur organisasi DJP meski kerap melontarkan kritik terbuka.

Kisah Tinggal di Hotel

Nama Bursok juga sempat menjadi perhatian publik karena pengakuannya pernah tinggal selama sembilan bulan di Hotel ASEAN Medan yang kini dikenal sebagai Radisson Medan pada 2016.

Ia mengaku tinggal bersama istri, tiga anak, dan dua asisten rumah tangga dalam satu kamar standar.

Biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp10 juta per bulan setelah mendapat potongan harga dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per malam.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi keamanan karena hotel dilengkapi CCTV.

Ia juga mengklaim telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penginapan tersebut.

Pengakuan itu sempat memicu diskusi publik mengenai gaya hidup pejabat serta transparansi penggunaan penghasilan.

Laporan Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN 2024, total harta kekayaan Bursok tercatat sebesar Rp105.216.374.

Rinciannya antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra D-MT tahun 2022 senilai Rp100 juta, harta bergerak lainnya Rp5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp216.374.

Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp1.209.735.332, sehingga total kekayaannya tercatat minus Rp1.104.518.958.

Data tersebut kembali memunculkan perhatian publik karena menunjukkan kondisi finansial yang tidak lazim dibanding persepsi umum terhadap pejabat pajak.

Harta kekayaan

Berikut rincian harta kekayaan Bursok berdasarkan LHKPN tahun 2024.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000

1. MOBIL, DAIHATSU SIGRA D-MT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 216.374

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 105.216.374

III. UTANG Rp. 1.209.735.332

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -1.104.518.958

Figur Kontroversial di Internal DJP

Keberanian Bursok menyampaikan kritik secara terbuka membuatnya dikenal sebagai figur kontroversial.

Di satu sisi, sebagian pihak menilai langkahnya sebagai bentuk keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di internal institusi.

Di sisi lain, ada pula yang menilai cara tersebut kurang tepat karena dilakukan melalui surat terbuka yang beredar luas.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait surat terbaru Bursok.

Namun dinamika ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam lembaga pengelola penerimaan negara.

Kasus Bursok mencerminkan kompleksitas birokrasi modern, di mana kritik internal dapat dengan cepat menjadi isu publik.

Terlepas dari polemik yang menyertainya, sorotan terhadapnya menunjukkan bahwa isu integritas dan reformasi perpajakan tetap menjadi perhatian besar masyarakat.

Ke depan, respons pemerintah terhadap kritik tersebut akan menjadi penentu apakah polemik ini berujung pada perbaikan sistem atau sekadar menjadi bagian dari dinamika internal birokrasi.

Tribunnews.com/Bangkapos.com/Tribunbengkulu.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.