Sanksi SPBU Patung Tuban Buntut Layani Mobil Dinas Isi BBM Bersubsidi
Dwi Prastika February 14, 2026 08:22 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Buntut viralnya video mobil dinas di Tuban, Jawa Timur, yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, SPBU 53.62321 Patung, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, terancam mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina Patra Niaga. 

Awalnya, beredar video yang menampilkan mobil dinas berwarna hitam dengan pelat nomor S 1814 EP berwarna hitam tengah mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU wilayah Tuban. 

Usai melakukan pengisian, pengendara mobil tersebut terlihat menepi, kemudian melepas dan mengganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat merah dengan nomor polisi yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations and CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan, pihaknya tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan maupun melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Pengecekan telah dilakukan saat kejadian dan ditemukan benar adanya pelayanan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite),” ujar Ahad, Jumat (13/2/2026).

Dari hasil pengecekan, diketahui operator SPBU juga melakukan kelalaian karena tidak melakukan verifikasi kesesuaian antara barcode dengan pelat nomor kendaraan.

“Tanpa pengecekan, operator langsung melakukan pemindaian barcode dan melanjutkan pengisian BBM jenis Pertalite,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 17 Februari 2026.

Baca juga: Beda Kronologi ASN Staf Kecamatan di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU, Sama-sama Soal Antrean

Meski demikian, SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan produk pengganti Pertalite, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada konsumen.

“Kita telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari ke depan,” bebernya.

Ahad menegaskan, untuk teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. 

Jika di kemudian hari SPBU Patung, ditemukan pelanggaran serupa, sanksi dapat ditingkatkan hingga PHU.

“Jika kembali dilakukan, bisa sampai dengan PHU,” pungkasnya.

Baca juga: Tanggapan Polisi Soal Dugaan Mobil Dinas di Tuban yang Kepergok Ganti Pelat Saat Isi BBM Subsidi

Mobil Kemenag

MOBIL - Mobil dinas berpelat merah S 1814 EP milik Kementerian Agama Kabupaten Tuban terparkir di kantor, Jumat (13/2/2026). Kendaraan ini sebelumnya viral karena kepergok mengisi BBM bersubsidi dan menggunakan pelat nomor hitam.
MOBIL - Mobil dinas berpelat merah S 1814 EP milik Kementerian Agama Kabupaten Tuban terparkir di kantor, Jumat (13/2/2026). Kendaraan ini sebelumnya viral karena kepergok mengisi BBM bersubsidi dan menggunakan pelat nomor hitam. (Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis)

Mobil dinas yang kepergok mengisi BBM bersubsidi serta diduga mengganti pelat nomor dari merah menjadi hitam dipastikan milik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dari pantauan Tribun Jatim Network di lapangan, mobil berpelat nomor S 1814 EP jenis Toyota Kijang berwarna hitam itu terlihat terparkir di Kantor Kemenag Tuban. 

Kendaraan tersebut sebelumnya viral lantaran diduga mengisi BBM jenis Pertalite dan menggunakan pelat nomor hitam.

Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil operasional yang digunakannya sehari-hari.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui mobil dinasnya kedapatan mengisi BBM bersubsidi.

Pasalnya, selama ini sopir pribadinya telah dibekali kartu kredit khusus untuk pembelian BBM nonsubsidi.

Baca juga: Viral Konten Sumpah Pocong Milik Pengasuh Ponpes di Malang, Talent Ungkap Dugaan Pelecehan

Masyaallah, saya tidak mengerti. Karena saya tidak pernah mengisi BBM subsidi, dan setiap pengisian selalu menggunakan kartu kredit,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, berdasarkan keterangan sopirnya, pengisian Pertalite dilakukan karena stok Pertamax di SPBU Patung, Kelurahan Latsari, Tuban, sedang habis.

“Pertamax habis di SPBU Patung, jadi saya inisiatif beli Pertalite, begitu jawaban sopir saya saat saya konfirmasi lewat WhatsApp (WA),” imbuhnya.

Selain itu, Umi Kulsum juga mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan pelat nomor ganda berwarna hitam dan merah pada kendaraan dinas tersebut.

Ia menegaskan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Yang jelas akan kami evaluasi dan tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Potensi Pidana

Viral video dugaan mobil dinas dengan nomor polisi S 1814 EP di Tuban, Jawa Timur, yang mengganti pelat saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.

Tampak pengemudi kendaraan awalnya menggunakan pelat nomor berwarna hitam, kemudian setelah mengisi BBM bersubsidi, pelat kemudian diubah menjadi pelat berwarna merah.

Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin mengakui dalam aksi pergantian pelat nomor kendaraan tersebut, ada potensi pidananya.

Menurutnya, penggunaan atau pergantian pelat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

MOBIL - Viral video dugaan mobil dinas dengan nomor polisi S 1814 EP di Tuban, Jawa Timur, yang mengganti pelat saat mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Tuban. Tampak pengemudi kendaraan awalnya menggunakan pelat nomor berwarna hitam, kemudian setelah mengisi BBM bersubsidi, pelat kemudian diubah menjadi pelat berwarna merah, Rabu (11/2/2026).
MOBIL - Viral video dugaan mobil dinas dengan nomor polisi S 1814 EP di Tuban, Jawa Timur, yang mengganti pelat saat mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Tuban. Tampak pengemudi kendaraan awalnya menggunakan pelat nomor berwarna hitam, kemudian setelah mengisi BBM bersubsidi, pelat kemudian diubah menjadi pelat berwarna merah, Rabu (11/2/2026). (Istimewa/Tribun Jatim Network)

 “Secara aturan memang benar, penggunaan atau pergantian pelat yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pemalsuan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

“Penegakan hukum pidana sementara bisa kami kesampingkan. Kami meyakini setelah diberikan pemahaman, pihak-pihak terkait akan mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira dengan pangkat dua melati ini, juga akan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bupati Tuban dan Ketua DPRD Tuban.

Agar, seluruh pihak senantiasa mengindahkan aturan berlalu lintas, termasuk penggunaan pelat kendaraan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami meyakini setelah diberikan pemahaman, pihak-pihak terkait akan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.