Maut di Balik Botol Tutup Merah: Penampakan Vodka BigBoss yang Cabut 9 Nyawa di Subang
Muhamad Syarif Abdussalam February 14, 2026 07:25 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dua tersangka kasus peredaran minuman keras oplosan maut yang menewaskan sembilan orang berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. 

Keduanya masing-masing berinisial HS, pemasok miras dari wilayah Cirebon, dan JB pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman keras tersebut di Kabupaten Subang.

Pantauan Tribunjabar.id langsung di lokasi konfrensi pers Aula Patriatama Polres Subang, ratusan botol miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) dipajang sebagai barang bukti. 

Botol-botol tersebut tampak mencolok dengan warna merah yang mendominasi badan hingga tutup botol. Di sampingnya, polisi juga memperlihatkan bungkusan minuman energi yang diduga kuat digunakan sebagai campuran miras oplosan sebelum dikonsumsi para korban.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026) malam. Para korban, lanjut dia, mengonsumsi miras oplosan Vodka BigBoss yang dicampur minuman energi. 

Tak lama kemudian, kata Dony, korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

"Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang, namun hingga 13 Februari 2026 tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara dua lainnya masih dirawat intensif," kata Dony saat konfrensi pers di Mapolres Subang, Sabtu (14/2/2026).

Satresnarkoba Polres Subang menunjukkan barang bukti ratusan botol miras oplosan jenis Vodka BigBoss berwarna merah serta bungkusan minuman energi saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026). Miras oplosan tersebut menewaskan sembilan orang dan menyeret dua tersangka.
Satresnarkoba Polres Subang menunjukkan barang bukti ratusan botol miras oplosan jenis Vodka BigBoss berwarna merah serta bungkusan minuman energi saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026). Miras oplosan tersebut menewaskan sembilan orang dan menyeret dua tersangka. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Dari hasil penggeledahan di gudang dan toko milik tersangka, petugas mengamankan 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. 

Polisi juga memastikan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kata Dony, kedua tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras ilegal. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan yang mengancam nyawa masyarakat akan kami tindak tegas," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.