POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – Komisi Liturgi Keuskupan Atambua menggelar Seminar Sehari bertajuk Menghidupi Spirit Desiderio Desideravi di Aula Dominikus, Emaus Nela, Atambua, Sabtu, 14 Februari 2026.
Romo Yudel Neno dalam rilis yang diterima Pos Kupang menyebutkan, seminar secara hybrid ini menghadirkan narasumber Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia, RD. Fransiskus Sengga, S.Fil., Lic.Lit.
Kegiatan tersebut dihadiri para imam, suster, frater, serta perwakilan Seksi Liturgi dari paroki-paroki se-Keuskupan Atambua.
Seminar ini dimoderatori Frederikus Binsasi, S.Fil., M.Th, dosen teologi pada Sekolah Tinggi Pastoral Santo Petrus, dengan dukungan mahasiswa STP sebagai fasilitator teknis.
Sebelum pemaparan materi, Ketua Komisi Liturgi Keuskupan Atambua, RD. Philipus Benitius Metom, S.Ag., M.Hum, menyapa seluruh peserta dan menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk terus membenahi kualitas perayaan liturgi di seluruh wilayah keuskupan, baik yang dirayakan dalam keluarga-keluarga, komunitas basis gerejawi, maupun di gereja-gereja paroki dan kapela-kapela biara.
Seminar ini menjadi ruang pendalaman dan implementasi Surat Apostolik Desiderio Desideravi yang diterbitkan oleh Paus Fransiskus pada 29 Juni 2022.
Dalam paparannya yang disampaikan secara daring melalui Zoom, RD. Fransiskus Sengga menguraikan secara teologis dimensi liturgis dalam dokumen tersebut.
Ia menekankan bahwa Desiderio Desideravi bukan sekadar teks normatif, melainkan undangan rohani untuk memperdalam pemahaman dan pengalaman akan misteri Ekaristi.
Menurutnya, semangat dokumen itu harus dihidupi sebagai Lex Credendi, Lex Orandi, dan Lex Vivendi—hukum iman, hukum doa, dan hukum hidup.
Apa yang diimani Gereja mesti terwujud dalam doa yang benar, dan dari doa yang benar lahir cara hidup yang setia pada misteri Kristus.
Liturgi, tegasnya, bukan ruang ekspresi pribadi, melainkan perjumpaan Gereja dengan Tuhan yang dirayakan dalam kesatuan Tubuh Kristus.
Sesi dialog menjadi bagian penting seminar. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan praktis seputar ars celebrandi di paroki masing-masing.
Meskipun tidak semua persoalan terjawab secara tuntas, forum tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam menjawab dinamika dan tantangan pastoral liturgi di Keuskupan Atambua.
Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Puspas Keuskupan Atambua dan STP Santo Petrus Keuskupan Atambua.
Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kualitas formasi liturgi yang lebih mendalam, reflektif, dan kontekstual.
Pada bagian penutup, Ketua Komisi Liturgi menegaskan bahwa liturgi selalu dirayakan dalam terang in persona Christi Capitis dan in nomine Ecclesiae. Liturgi bersifat participatio dan bukan individuo.
Karena itu, sebagai Ketua Komisi, RD. Philipus Benitius Metom menyatakan komitmennya untuk mendengarkan seluruh masukan yang berkembang dalam seminar serta merancang program-program konkret guna menjawab kebutuhan liturgis umat, kendati disadari masih terdapat berbagai keterbatasan.
Melalui seminar ini, Komisi Liturgi Keuskupan Atambua berharap spirit Desiderio Desideravi tidak berhenti pada tataran diskusi, melainkan sungguh menjadi napas dalam setiap perayaan.
Perayaan liturgi adalah jiwa Gereja, karena itu harus dirayakan secara baik (bonum), benar (verum), indah (pulchrum), berbuah (fructus), dan ilahi (divinum), sehingga umat semakin disadarkan akan keindahan dan kedalaman misteri yang dirayakan. (*)