Eks Kapolres Bima Titip Koper Narkoba di Rumah Polwan Polres Tangsel Aipda Dianita Agustina
Wawan Perdana February 14, 2026 09:59 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Seorang Polwan bernama Aipda Dianita Agustina, ikut terseret dalam kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koper berisi narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina. 

Didik dan Dianita pernah berdinas bersama-sama di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya. 

AKBP Didik diketahui pernah menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan sebelum dimutasi ke Polda NTB menjadi Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda NTB pada tahun 2020.

Didik telah mengakui bahwa koper berisi narkoba itu adalah miliknya saat diperiksa. 

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr. 

Kronologi

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap memaparkan, Didik dan Dianita pernah berdinas bersama-sama di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya. 

"Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro," ujar Harahap saat dihubungi, Jumat (13/2/2026) malam. 

Dianita menyimpan koper milik Didik tersebut di rumahnya di Tangerang, Banten. 

Harahap menjelaskan, koper berisi narkoba itu sebenarnya awalnya berada di rumah Didik di Tangerang. 

Baca juga: Pemancing Temukan Bungkusan Mencurigakan di Irigasi Sindang Jaya Tangerang, Ternyata Jasad Bayi

Namun, ketika petugas Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke rumah Didik, koper tersebut sudah dipindahkan ke rumah Dianita. 

"Polwan tadi itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja," ucapnya. 

Atas temuan narkoba tersebut, Didik pun menjadi tersangka kepemilikan narkoba. 

"Ya sudah nanti dari saya saja menjelaskan bahwasanya kita melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kita sita dari mantan anak buahnya," kata Harahap. 

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Berdasarkan gelar perkara, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.