Desentralisasi Pengelolaan Sampah Masih Jadi PR, DIY Siapkan PSEL Berkapasitas 1.000 Ton per Hari
Yoseph Hary W February 14, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Persoalan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Pemerintah daerah menegaskan, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat sebagai penghasil sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan, pemerintah daerah terus memaparkan perkembangan pengelolaan sampah dari waktu ke waktu, termasuk arah kebijakan yang ditempuh hingga saat ini.

“Mungkin nanti akan kami sampaikan dari sejak awal sampai kemudian proses sampai saat ini, sampai di mana prosesnya nanti akan kami sampaikan. Nah kalau untuk Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan persoalan sampah ini, sampai saat ini pun juga masih menjadi PR bagi kita semuanya. Tidak hanya PR bagi pemerintah daerah, tapi juga menjadi PR bagi kita semua sebagai pribadi-pribadi yang kemudian juga menimbulkan sampah di lingkungan kita masing-masing,” ujar Kusno.

Menurut dia, persoalan sampah di DIY tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang telah beroperasi sejak 1996. Selama hampir tiga dekade, kapasitas lahan tidak mengalami perluasan signifikan, sementara volume sampah terus meningkat.

Kebijakan desentralisasi sampah

“Kalau kita bicara TPA Piyungan itu sejak 1996 itu sudah ada. Nah perjalanannya memang karena keluasannya di TPA Piyungan itu ya begitu-begitu saja, artinya tidak tambah luas yang signifikan, kemudian penambahan sampahnya yang cukup luar biasa, maka pada tahun 2023 tepatnya di tanggal 19 Oktober 2023, Bapak Gubernur DIY dengan mempertimbangkan kapasitas tampung dan daya dukung yang ada di TPA Piyungan kemudian mengeluarkan surat edaran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota se-DIY. Ini yang menjadi arah kebijakan dari pemerintah daerah,” kata dia.

Kusno menjelaskan, kebijakan desentralisasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, kewenangan pemerintah provinsi terbatas pada pengelolaan skala regional, sedangkan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan mandiri di wilayah masing-masing.

Sebelum desentralisasi, pengelolaan TPA Piyungan berada di bawah pemerintah provinsi. Namun setelah kebijakan diberlakukan, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPA berhenti di tingkat kabupaten/kota, termasuk pengurangan sampah dari hulu hingga hilir.

Turunkan volume sampah TPA Piyungan

Pemerintah kabupaten/kota, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan desentralisasi, antara lain pembangunan dan operasional fasilitas pengolahan sampah, intervensi pengurangan sampah di masyarakat, penegakan hukum pembuangan sampah, penyusunan regulasi, hingga kolaborasi dengan swasta dan akademisi.

Dari sisi kinerja, desentralisasi mulai menunjukkan dampak terhadap penurunan volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan. Data DLHK DIY mencatat, sebelum desentralisasi, volume sampah harian dari wilayah perkotaan sempat berada di kisaran 256 ton, 131 ton, hingga 262–265 ton per hari. Setelah desentralisasi, jumlah itu menurun menjadi sekitar 140 ton per hari.

Meski demikian, Kusno menegaskan sisa sampah yang belum terkelola masih menjadi persoalan.

“Nah itu semua masih menjadi persoalan Bapak Ibu sekalian, masih menjadi PR bagi kami di pemerintah untuk menyelesaikan sisa sampah yang belum terkelola,” ujarnya.

DIY Jadi Prioritas Nasional

Ia menambahkan, problem sampah bukan hanya terjadi di Yogyakarta, melainkan merata di seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Regulasi tersebut menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu daerah prioritas pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Persoalan sampah itu merata di semua daerah dari ujung barat sampai ujung timur, ujung utara sampai selatan, itu semua di Indonesia ini sampah menjadi persoalan, tidak luput juga di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan kemudian terbit Perpres Nomor 109 Tahun 2025 … Ini yang kemudian mendasari Yogyakarta menjadi daerah prioritas untuk adanya pabrik besar atau pengolah sampah menjadi energi listrik,” kata Kusno.

Pembangunan PSEL DIY 

Pembangunan PSEL DIY akan didanai melalui skema kolaborasi. Pendanaan infrastruktur berasal dari Danantara bersama Badan Usaha Pengembangan PSEL (BUPP), sementara biaya tipping fee ditanggung pemerintah pusat.

Adapun pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak Danantara, disebut telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi calon proyek yang berada di sekitar TPA Piyungan. Sejumlah calon investor juga telah meninjau lokasi pada 2025.

Kesiapan pembangunan PSEL turut diperkuat dukungan kepala daerah di wilayah aglomerasi Kartamantul (Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul). Para bupati dan wali kota telah menyampaikan surat dukungan resmi kepada kementerian dan gubernur.

Untuk tahap awal, komitmen pasokan sampah difokuskan pada tiga wilayah tersebut. Sementara Kulon Progo dan Gunungkidul disebut akan menyusul, meski secara lisan telah menyatakan dukungan.

Lahan PSEL disiapkan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan luas sekitar 5,7 hektar dan berstatus milik Pemerintah DIY.

Kebutuhan infrastruktur pendukung seperti air baku akan dibagi bersama kabupaten/kota. Adapun pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan konsultasi publik.

Target 1000 ton per hari

Adapun untuk memenuhi target minimal 1.000 ton per hari, pembagian pasokan sampah dirancang dengan kontribusi dari masing-masing daerah, yakni Kota Yogyakarta sebesar 300 ton per hari, Kabupaten Bantul 250 ton per hari, dan Kabupaten Sleman 450 ton per hari.

Armada pengangkut juga telah disiapkan. Kota Yogyakarta, misalnya, memiliki 29 dump truck, 19 compactor, dan 5 compactor mini, sementara Bantul dan Sleman juga memiliki armada serupa meski masih memerlukan tambahan.

Di tingkat nasional, penetapan lokasi PSEL Kartamantul telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. DI Yogyakarta bahkan masuk prioritas tahap awal dari empat lokasi pembangunan PSEL di Indonesia. (Han)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.