WARTAKOTALIVE.COM – Status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tidak lantas membuat Habib Bahar bin Smith (HBS) langsung mendekam di balik jeruji besi.
Polda Metro Jaya secara resmi membeberkan alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith, meski pemeriksaan intensif telah dilakukan.
Penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota tercatat telah memeriksa HBS selama 1x24 jam.
Baca juga: Selawat Nabi Tak Menghentikan Kekejaman Bahar Smith Terhadap Anggota Banser
Namun, berdasarkan berbagai pertimbangan teknis dan kemanusiaan, pihak kepolisian memberikan kebijakan berbeda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan HBS tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang atas fakta-fakta yang ada.
Pertimbangan itu adalah:
"Fakta bahwa tersangka HBS mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan Desember 2025 menjadi pertimbangan penting. Hal ini sudah dikonversi melalui kedokteran Polri, sehingga menjadi dasar bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan rawat jalan," jelas Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan yang diduga melibatkan Habib Bahar bin Smith di wilayah hukum Tangerang Kota.
Baca juga: Habib Bahar Diduga Diperiksa Polisi, DPR RI Minta Polisi Tak Pandang Bulu
Persoalan ini menjadi sorotan tajam publik mengingat rekam jejak HBS yang sebelumnya pernah tersandung masalah hukum serupa.
Meskipun detail pemicu penganiayaan belum dipaparkan secara rinci ke publik untuk menjaga objektivitas penyidikan, polisi memastikan bahwa alat bukti yang dikantongi sudah cukup kuat untuk menetapkan status tersangka pada HBS.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa ketiadaan penahanan fisik bukan berarti proses hukum berhenti atau melambat.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan tahap akhir.
"Proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut," tegasnya.
Dengan tidak ditahannya HBS, publik kini menanti bagaimana kelanjutan persidangan dan apakah fakta-fakta baru akan terungkap mengenai insiden penganiayaan tersebut. (m31)