Nasib Polwan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Berisi Narkoba oleh AKBP Didik Putra
Noval Andriansyah February 14, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina, yang dititipi koper berisi penuh dengan narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini di ujung tanduk.

Saat ini, Aipda Dianita bersama istri AKBP Didik, Miranti Afriana, sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Adapun pemeriksaan berlangsung pada Jumat (13/2/2026), bersamaan dengan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yaitu zat atau obat yang dapat memengaruhi kerja otak dan sistem saraf, sehingga mengubah suasana hati, pikiran, perilaku, dan kesadaran seseorang.

Penggunaan narkoba tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga masalah hukum.

Baca juga: Terkuak Sosok Polwan yang Dititipi Eks Kapolres, AKBP Didik Putra, Sekoper Narkoba

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan pemeriksaan terhadap 2 wanita itu.

“Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/206).

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula ketika Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah penangkapan, ditemukan koper berwarna putih yang diakui milik Didik berisi sejumlah narkoba.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” tuturnya.

Barang Bukti Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.

Pemeriksaan Lanjutan

Saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk dilakukan tes narkoba.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro dilantik menjadi Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025. Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Karier Didik banyak diwarnai penugasan di bidang reserse dan kriminal.

Ia pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Wakapolres Tangerang Selatan, hingga menjabat sejumlah posisi di Polda NTB.

Empat tahun bertugas di NTB, Didik dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara (2023–2025), sebelum dipercaya menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Januari 2025, Didik tercatat memiliki harta Rp1,48 miliar.

Kekayaan terbesar berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, tanah dan bangunan di Mojokerto Rp270 juta, harta bergerak lainnya Rp60 juta, serta kas Rp203 juta

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Kasus koper narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima dan menyingkap sosok Polwan Dianita menambah sorotan publik terhadap integritas aparat.

Fakta bahwa koper berisi narkoba dititipkan kepada mantan anak buah membuat kasus ini semakin mengguncang kepercayaan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.