Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Pemuda Bawa 2 Pisau, Diduga Picu Tawuran di Singkil
Alpen Martinus February 14, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Tim Resmob Polresta Manado berhasil tangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam jenis pisau badik di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat (13/02/2026) dini hari.

Pelaku diketahui bernama FM alias Alung (21), warga Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Kelurahan Ketang Baru.

Baca juga: Identitas Pria di Manado Ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut Lantaran Pencurian, Residivis

Kejadian berawal saat Tim Alfa dan Tim Delta Resmob Polresta Manado bersama Sat Intelkam melaksanakan patroli rutin di wilayah Singkil, tepatnya di sekitar Pasar Unyil, Kelurahan Wonasa. 

Saat patroli berlangsung, petugas mendengar adanya lemparan batu ke arah pasar.

Mendapati situasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi asal lemparan batu. 

Dalam penyisiran itu, petugas mendapati seorang lelaki dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sedang memegang dua buah pisau badik jenis besi putih dengan panjang kurang lebih 25 sentimeter.

Tim Alfa dan Tim Delta kemudian segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja melempar batu ke arah Pasar Unyil untuk memancing situasi agar terjadi tawuran antara warga Pasar Unyil dan Ketang Baru.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah pisau badik besi putih masing-masing berukuran kurang lebih 25 sentimeter serta tiga buah batu yang diduga digunakan untuk melakukan pelemparan.

Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto SIK, MH didampingi Kasi Humas Polresta Manado menyampaikan saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta tersangka, membuat administrasi penangkapan dan penahanan, melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti senjata tajam," ujar Elwin memulai rilis yang diterima Tribun Manado, com.

"Pihak Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta tindakan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kota Manado. Mapalus Torang Jaga Manado Aman," pungkasnya. (FER)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.