TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, menegaskan, laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka murni merupakan sengketa bisnis terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi kosmetik, serta tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik maupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Muchlis Mustafa menyampaikan, laporan tersebut telah diajukan sejak 8 Mei 2025, jauh sebelum munculnya isu politik yang kemudian dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar Muchlis Mustafa, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya mencari keadilan atas kerugian materiil dalam kerja sama bisnis yang tidak berjalan sesuai perjanjian.
Menurut Muchlis, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Ia menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023, saat terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik Lavish Glow kepada kliennya dengan skema pembagian keuntungan sebesar 60 persen.
Baca juga: Putri Dakka Laporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri Jelang Setahun Masa Jabatan Wagub Sulsel
Dalam proses tersebut, kliennya kemudian mentransfer dana investasi dengan total Rp1.730.000.000 melalui dua transaksi, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.
Namun, dalam pelaksanaannya, terlapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk realisasi produksi dan pengembalian investasi.
“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1,73 miliar,” jelas Muchlis.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara non-litigasi sebelumnya telah diupayakan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi langkah terakhir yang ditempuh.
Muchlis juga membantah tudingan bahwa laporan tersebut bermotif politik atau berkaitan dengan proses PAW DPR RI, karena substansi perkara sepenuhnya berkaitan dengan hubungan bisnis.
“Perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional. Tidak ada kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan opini publik.
Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)