5 Populer Regional: Siswi SD Demak Akhiri Hidup - Nasib Anggota Banser yang Dianiaya Bahar bin Smith
Endra Kurniawan February 15, 2026 03:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Populer regional dimulai dari kasus siswi SD nekat akhiri hidup di Demak, Jawa Tengah.

Korban berusia 12 tahun ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Kamis (12/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Sebelum akhir hidup, korban sempat membagikan percayakan obrolan di aplikasi WhatsApp berisi sang ibu marah-marah kepadanya.

Kemudian ada update kasus anggota banser dianiaya Bahar bin Smith.

Buntut dari kasus ini, korban Rida dipecat dari pekerjaannya sehingga tak memiliki penghasilan tetap setelah menjadi korban penganiayaan.

Sementara pelaku tidak ditahan dengan dalih sebagai tulang punggung keluarga.

1. Usai NTT, Kasus Bocah SD Akhiri Hidup Terjadi di Demak Jateng

ILUSTRASI GARIS POLISI - Kasus anak SD mengakhiri hidup kembali terjadi. Setelah di NTT, kasus serupa terjadi di Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2026). (Ahmad Syarifuddin/Tribun Jogja)

Kasus anak mengakhiri hidup kembali terjadi.

Setelah beberapa waktu lalu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus serupa kini terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Kamis (12/1/2026).

Korban di Demak merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.

Korban diduga sakit hati terhadap ibunya.

Dikutip dari Tribun Jateng, korban sempat mengunggah percakapan melalui pesan WhatsApp (WA) yang diduga berisi makian.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan adanya unggahan tersebut.

Tangkapan layar percakapan itu diunggah korban beberapa hari sebelum peristiwa tragis terjadi.

"Screenshot chat dari ibu ke korban lalu diunggah oleh korban di WhatsApp beberapa hari sebelum peristiwa terjadi," kata Anggah, Jumat (13/2/2026).

Unggahan itu kemudian tersebar luas di media sosial, termasuk dibagikan akun Instagram @infodemakraya.

Pertama Kali Diketahui Ibu Korban

Anggah menjelaskan, insiden tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, ibu korban pulang ke rumah pada pukul 18.01 WIB.

"Berdasarkan rekaman CCTV, ibu korban naik mobil pulang ke rumah. Lalu masuk ke rumah pukul 18.01 WIB," jelas Anggah.

Baca selengkapnya.

2. Kisah Tragis Balita Dianiaya Pacar Ibu di Kamar Hotel Karawang, Pelaku Tarik Lidah Korban Pakai Tang

BALITA DIANIAYA - NA, balita berusia 2,5 tahun menjalani perawatan di RSUD Karawang, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). NA mengalami luka serius setelah dianiaya pacar ibunya pada Kamis dini hari.
BALITA DIANIAYA - NA, balita berusia 2,5 tahun menjalani perawatan di RSUD Karawang, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). NA mengalami luka serius setelah dianiaya pacar ibunya pada Kamis dini hari. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

NA, balita laki-laki  berusia 2,5 tahun menjadi korban penganiayaan pacar ibunya di kamar hotel hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang, Jawa Barat.

Penganiayaan yang dialami NA bukan kali pertama, ia kerap mendapat kekerasan fisik pacar ibunya dalam tiga bulan terakhir.

Peristiwa bermula saat ibu korban berinisial IP (20) menjalin asmara dengan seorang pria sekira bulan November 2025.

Selama tiga bulan, NA sudah empat kali mendapat kekerasan fisik dari pacar ibunya, mulai dari digigit hingga dipukul.

Terakhir, NA mengalami penganiayaan berat menggunakan tang dari pacar ibunya pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya.

Kronologi Balita Dianiaya Pacar Ibu di Hotel Karawang

Peristiwa berawal saat IP membawa anaknya NA   menginap bersama pacarnya di hotel kawasan Karawang Barat, pada Rabu (11/2/2026) malam.

Sesampainya di kamar hotel, anaknya pun tak langsung tidur dan asyik bermain handphone.

Selanjutnya, pacar IP bertanya melalui handphone apakah NA sudah tidur atau belum.

"Si laki-laki itu ngechat aku. (Bayi) Udah tidur belum, kata aku belum," ucap IP di RSUD Karawang, Sabtu (14/1/2026) dilansir dari Tribunjabar.id.

Baca selengkapnya.

3. Babak Baru Tewasnya Bu Dosen Levi, AKBP Basuki Segera Disidang, Ditahan 20 Hari di Lapas Semarang

AKBP BASUKI DITAHAN - Mantan perwira polisi AKBP Basuki keluar dari mobil mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol plastik putih, dan digiring petugas menuju Lapas Kelas I Semarang, Jumat (13/2/2026) siang. Dia ditahan seusai kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menewaskan seorang dosen dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi,
AKBP BASUKI DITAHAN - Mantan perwira polisi AKBP Basuki keluar dari mobil mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol plastik putih, dan digiring petugas menuju Lapas Kelas I Semarang, Jumat (13/2/2026) siang. Dia ditahan seusai kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menewaskan seorang dosen dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.(HO/IST/Istimewa/KEJARI KOTA SEMARANG/Tribunnews.com/Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng/Kolase via Tribun Jateng)

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau akrab disapa Levi pada Senin (17/11/2025) silam di kamar indekos kawasan Gajahmungkur memasuki babak baru.

AKBP Basuki, tersangka kasus dugaan penelantaran dan kelalaian hingga mengakibatkan Dosen Levi meninggal resmi dilimpahkan ke kejaksaan. 

AKBP Basuki dibawa dari Kejari Kota Semarang ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap P21, menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Jateng pada Jumat (13/2/2026).

Sebuah mobil memasuki gerbang Lapas Kelas I Semarang, Jumat (13/2/2026) siang. 

Di dalam kendaraan itu, tampak seorang pria turun dikawal dua petugas.

Dia mengenakan baju oranye khas tahanan dengan tulisan “TAHANAN” di bagian punggung.

Pria tersebut adalah mantan perwira polisi, AKBP Basuki, yang kini menjalani penahanan setelah kasus dugaan penelantaran dan kelalaian yang menjeratnya resmi dilimpahkan ke kejaksaan. 

AKBP Basuki dihukum terkait kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal di kamar indekos kawasan Gajahmungkur pada November 2025. 

Saat digiring petugas, tangan AKBP Basuki terikat borgol plastik putih (zip tie).

AKBP Basuki dibawa dari Kejari Kota Semarang ke lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Baca selengkapnya.

4. Diduga 'Intervensi' Penyidik Polda NTT, Anggota DPR Kena Semprit

KRITIK ANGGOTA DPR - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Ia mengkritik pernyataan Muhammad Khozin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang meminta polisi tidak mempidanakan pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KRITIK ANGGOTA DPR - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Ia mengkritik pernyataan Muhammad Khozin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang meminta polisi tidak mempidanakan pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ist)

Pernyataan Muhammad Khozin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang meminta polisi tidak mempidanakan pihak-pihak yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kritik dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH. 

Petrus yang juga kuasa hukum PT Krisrama dari Tim Advokasi Forum Kerukunan Masyarakat (TA-FKM) Flobamora NTT di Jakarta menilai pernyataan anggota DPR itu sebagai bentuk intervensi kekuasaan legislatif terhadap proses penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Pernyataan Muhammad Khozin, yang juga anggota Komisi II DPR itu, kata Petrus, bukan menunjukkan bahwa ia sedang melaksanakan fungsi pengawasan DPR, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif, yakni mengintervensi pelaksanaan tugas Polri di bidang penegakan hukum.

Dalam menilai proses hukum dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama di Polda NTT, Muhammad Khozin dinilai Petrus belum memahami substansi permasalahan yang sesungguhnya terjadi, tetapi sudah membentuk opini mendiskreditkan aparat Polda NTT dalam penanganan kasus tersebut.

"Aparat Polda NTT, khususnya penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) telah sangat berhati-hati bekerja dan telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (14/2/2026). 

"Jadi, sekali lagi, yang bersangkutan telah offside. Jangan mengajari ikan berenang, karena itu, jika hendak mengomentari suatu permasalahan di NTT datanglah ke sana dan dengarkan dulu semua pihak yang terlibat dalam proses perkara dimaksud, sehingga opini yang disampaikan kepada publik itu valid dan bernilai," pintanya.

Baca selengkapnya.

5. Nasib Anggota Banser Korban Penganiayaan Bahar bin Smith, Minta Keadilan usai Dipecat dari Pekerjaan

KORBAN PENGANIAYAAN - Bahar Bin Smith dan Korban penganiayaan Bahar bin Smith yaitu Rida (pakai kemeja merah) saat mengikuti aksi unjuk rasa bersama ratusan kader GP Ansor dan Banser di Mapolres Metro Tangerang Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/2/2025).  Rida, anggota Banser korban penganiayaan Bahar Bin Smith muncul, jelaskan awal mula hadiri pengajian niat salaman dibalas pukulan dan dipiting.
KORBAN PENGANIAYAAN - Bahar Bin Smith dan Korban penganiayaan Bahar bin Smith yaitu Rida (pakai kemeja merah) saat mengikuti aksi unjuk rasa bersama ratusan kader GP Ansor dan Banser di Mapolres Metro Tangerang Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/2/2025). Rida, anggota Banser korban penganiayaan Bahar Bin Smith muncul, jelaskan awal mula hadiri pengajian niat salaman dibalas pukulan dan dipiting. (Tribunnews.com/Warta Kota/Gilbert Sem Sandro/Tribunnews.com)

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Kasus penganiayaan dialami korban bernama Rida saat menghadiri pengajian yang diisi oleh Bahar bin Smith di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Minggu (21/9/2025) lalu.

Setelah lima bulan berlalu, Polres Metro Tangerang Kota memanggil Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Selasa (10/2/2026).

Penceramah berusia 40 tahun tersebut tak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Korban kecewa dengan keputusan penyidik lantaran dirinya harus menjalani perawatan selama tiga bulan.

Bahkan, Rida dipecat dari pekerjaannya sehingga tak memiliki penghasilan tetap setelah menjadi korban penganiayaan.

"Alasan karena menjadi tulang punggung dan pengajar itu sangat tidak masuk akal, karena saya juga adalah tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan karena disiksa, dianiaya dipersekusi oleh Bahar," tuturnya.

Ia mengaku mengetahui adanya pengajian Bahar bin Smith dari pamflet yang dibagikan di WhatsApp.

“Saya murni hanya ingin mengikuti pengajian di Cipondoh,” tukasnya.

Rida diamankan petugas keamanan saat hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith.

“Padahal saya hanya ingin bersalaman dengan Habib Bahar,” lanjutnya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan dipukul sejumlah orang termasuk Bahar bin Smith.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.