AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Punya Koper Isi Narkoba, sang Istri Turut Diperiksa
Weni Wahyuny February 15, 2026 03:46 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka usai kedapatan memiliki koper berisi narkotika. 

Buntut dari ditetapkannya AKBP Didik sebagai tersangka, sang istri, Miranti Afrina, turut terseret.

Polisi memeriksa Miranti dan mendalami perannya dalam kasus tersebut.

Selain Miranti, polisi juga mendalami keterlibatan Aipda Dianita Agustina yang merupakan mantan anak buah Didik. 

"Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026). 

Namun, Eko tidak menjawab saat ditanya apakah Miranti turut ditangkap seperti Didik atau tidak. 

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dari Miranti. 

"Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mensrea-nya," ucapnya. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Punya Koper Diduga Berisi Narkoba

Didik tersangka narkoba 

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa AKBP Didik memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. 

Koper tersebut diamankan pada Rabu (11/2/2026). 

"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko. 

"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten," sambungnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik bergerak menuju kediaman Aipda Dianita. 

Di lokasi itu, polisi menemukan koper yang dimaksud dan langsung mengamankannya. 

Baca juga: Segini Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Nonaktif Diduga Terjerat Kasus Sabu

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. 

Kini, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.