Besaran THR PNS, TNI dan Polri 2026 dari Menkeu Purbaya: Nominalnya Cukup Besar, Cair Awal Ramadan
Arum Puspita February 15, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan kabar terbaru terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Menkeu Purbaya memastikan THR PNS disalurkan pada awal Ramadan 2026.

“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” ujar Purbaya seusai menghadiri agenda di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa pencairan THR PNS dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selain jadwal, Menkeu Purbaya juga membocorkan besaran THR yang akan disalurkan.

“Saya lupa, (nominalnya) cukup besar,” kata dia singkat.

Berapa Besaran THR PNS 2026?

THR PNS, TNI, dan Polri biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca juga: Kapan THR 2026 PNS, TNI dan Polri Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Bocoran Besarannya

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.

THR bagi yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Baca juga: Jadwal THR PNS, TNI dan Polri 2026 Cair Mulai Terjawab, Purbaya Sudah Siapkan Dana Rp55 Triliun

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.

Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:

  • 8O persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kriteria Penerima THR 2026?

Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Artinya, selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.