Balita 2,5 Tahun di Karawang Dianiaya Pacar Ibu, Polisi: Emosi karena Mendengar Tangisan
Glery Lazuardi February 15, 2026 10:15 AM

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa memilukan menimpa seorang bayi berinisial NA berusia 2,5 tahun di Kecamatan Karawang Barat.

NA menjadi korban kekerasan berat saat berada di sebuah kamar hotel, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kejadian bermula ketika ibu korban berinisial I (20) meninggalkan kamar untuk membeli makanan.

Selama I pergi, NA ditemani pacar ibunya, IP (30).

Saat kembali, I mendapati putranya dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh penuh luka dan berlumuran darah.

Polisi dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang segera bergerak setelah menerima laporan.

IP yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IP tega menganiaya korban karena tersulut emosi lantaran NA terus menangis.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup berat. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan. Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).

Wildan menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti diamankan. IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Karawang, Pacar Ibu Korban Sembunyikan Tang dan Jarum

Baca juga: Nasib Anggota Banser Korban Penganiayaan Bahar bin Smith, Minta Keadilan usai Dipecat dari Pekerjaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.