Beraksi Siang Bolong, Pencuri Mesin Pompa Air di Desa Permis Ditangkap Polisi
Hendra February 15, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Nekat mencuri di siang bolong, seorang pria kepergok warga saat membawa kabur mesin pompa air dari lahan pembibitan kelapa sawit di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Pria itu berinisial ZMD alias UDN (41), warga Desa Permis. Beruntungnya terduga pelaku berhasil diamankan tiga hari pasca kejadian setelah dilaporkan ke kepolisian setempat. 

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (9/2/2026) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi pencurian terjadi di lahan pembibitan sawit milik KF (53), seorang pedagang asal Desa Rajik. Namun kejadian tersebut baru diketahui korban setelah mendapat informasi dari saksi beberapa jam kemudian.

“Benar, saat ini pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Minggu (15/2/2026).

Mardian Syafrizal membeberkan peristiwa itu bermula ketika saksi berinisial DN (38), warga Desa Permis, saat itu sedang menunggu temannya bersama sang ibu untuk berangkat ke pantai.

Dari jarak sekitar 100 meter, DN melihat seorang pria berada di area pembibitan sawit milik korban.

Merasa curiga, saksi berulang kali menyapa dan menanyakan tujuan pria tersebut berada di lokasi, namun tidak mendapat jawaban. 

Ketika saksi mendekati lokasi, terduga pelaku justru hendak pergi menggunakan sepeda motor. 

Saat berpapasan, saksi melihat pelaku membawa satu unit mesin keong atau pompa air. Kecurigaan itu kemudian disampaikan DN kepada pemilik lahan sekitar pukul 18.30 WIB.

Mendengar informasi tersebut, korban langsung menyuruh pekerjanya untuk memeriksa lokasi penampungan air yang biasa digunakan untuk mengaliri pembibitan sawit. Hasil pengecekan menunjukkan satu unit mesin pompa air milik korban telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Simpang Rimba untuk diproses secara hukum,” jelas Mardian Syafrizal.

Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, polisi mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial ZMD alias UDN.

Upaya pengungkapan membuahkan hasil pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Rajik. 

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit pompa air irigasi self-priming tipe NS-100 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah mengambil barang milik korban secara langsung dari lokasi pembibitan sawit. 

“Sementara motif pencurian diduga kuat karena alasan kebutuhan ekonomi, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” sebutnya.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. ZMD dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kapolsek Simpang Rimba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungannya.

Kerja sama antara warga dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana,” pungkas Mardian Syafrizal. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.