Advokat Kini Punya Payung Perlindungan, AKAMSI Deklarasi di Jogja
Iwan Al Khasni February 15, 2026 10:00 AM

 

 

Tribunjogja.com  Jogja -- Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (AKAMSI) resmi mendeklarasikan diri sebagai wadah advokat untuk menghadapi diskriminasi, baik secara fisik maupun institusi. Deklarasi dilakukan oleh para advokat DIY.

Ketua AKAMSI, Ahdiyat Isroni, S.H., CLA, menegaskan organisasi ini bertugas mendampingi advokat yang mengalami permasalahan saat menjalankan tugas mengawal konstitusi. 

“Salah satu contohnya masuknya tentara dalam urusan sipil di persidangan, seperti kasus di Sumatera Utara. Peran advokat mulai terancam,” ujarnya di Ballroom Hotel Matahari, Jumat sore (13/2/2026).

Saat ini, lebih dari 52 lembaga bantuan hukum nasional telah bergabung dalam AKAMSI. 

Ahdiyat menilai, keterlibatan aparatur negara dalam ranah advokat berpotensi merusak sistem hukum karena ditangani pihak yang tidak memiliki kompetensi.

Sekretaris AKAMSI, Kholiq Hadi Rohman, S.H., M.H., menambahkan, organisasi ini dibentuk untuk menjunjung tinggi marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia. 

“AKAMSI ingin mengembalikan fungsi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana advokat dilindungi haknya dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan profesi,” tandasnya. (hda)

• Disdik Sleman Pangkas Jam Belajar Sekolah Selama Ramadan 1447 H

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.