BANGKAPOS.COM - Sosok pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bursok Anthony Marlon, menjadi sorotan setelah melayangkan surat terbuka berisi kritik keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Dalam suratnya, ia menyinggung dugaan fraud, mutasi pejabat, hingga isu diskriminasi SARA di internal DJP, bahkan secara terbuka menantang pimpinan Kemenkeu untuk mundur jika tak mampu menindaklanjuti laporannya.
Sebelumnya, pada 2023, Bursok juga sempat meminta Sri Mulyani Indrawati mundur dari kursi Menteri Keuangan.
Bursok menyampaikan kritik tajam dan tantangan kepada Purbaya mengenai penanganan korupsi, dugaan fraud mutasi pejabat, hingga isu diskriminasi SARA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam surat bertanggal 9 Februari 2026 itu.
Apabila tidak bisa mengusut laporannya berupa dugaan fraud yang telah disuarakannya selama bertahun-tahun, Bursok mendesak Purbaya dan Suryo agar mundur
“Mundurlah dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya,” tulisnya Busrok dalam suratnya yang diterima oleh redaksi Warta Kota Live.
Baca juga: Nasib Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Berakhir Jadi Tersangka, Terkuak Titip Sekoper Narkoba
Di samping itu, Bursok mengkritik kebijakan mutasi terbaru di lingkungan DJP. Dia menyesalkan keputusan pimpinan yang memutasi Kakanwil DJP Sumut (pihak yang pernah dia adukan terkait dugaan fraud dan pelanggaran SARA) ke posisi yang dianggap lebih baik, alih-alih memberhentikannya secara tidak hormat (PTDH).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, Bursok pernah menjadi Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara.
Kemudian menurut LHKPN 2019, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.
Lalu, dia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan LHKPN 2023, dia berganti jabatan menjadi Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Direktorat Jenderal Pajak.
Terakhir, menurut LHKP 2024, Bursok tercatat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.
Pernah minta Sri Mulyani mundur
Pada tahun 2023 Bursok lewat surat terbuka juga pernah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mundur. Bursok menuding Sri Mulyani "membekingi" perusahaan bodong.
Padahal, menurut Bursok, aktivitas perusahaan bodong itu sangat mencurigakan karena kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.
Perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Bursok menilai Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
Di samping itu, Busrok kesal karena Sri Mulyani dianggap telah mengobok-obok pegawai Ditjen Pajak.
Tidur di hotel berbulan-bulan
Bursok mengaku pernah tinggal berbulan-bulan bersama istri, anak-anak, dan pembantunya selama ini di Hotel ASEAN Medan, Sumatera Utara.
Bursok mengaku telah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI selama menginap 9 bulan di Hotel ASEAN Medan (kini berubah nama menjadi Hotel Radisson Medan) pada tahun 2016.
“Saya bayar bulanan waktu itu. Rp 10 juta per bulan. Saya bayar tiap tanggal 1 setiap (bulan) habis gajian," ujarnya pada tahun 2023 silam.
"Saya ambil 1 kamar standar yang diisi saya, istri saya, tiga anak saya, dan dua pembantu."
Bursok berkata sengaja memilih hotel karena di sana ada CCTV untuk keamanan.
"Dan saya sudah minta ijin ke Direktorat Kitsda dan alasan-alasannya. No problem kata mereka,” kata Bursok.
Bursok mengaku mendapat potongan harga selama menginap di Hotel ASEAN. Dia mendapat potongan harga dari yang tadinya Rp600 ribu/malam menjadi Rp300 ribu/malam.
Harta kekayaan
Berikut rincian harta kekayaan Bursok berdasarkan LHKPN tahun 2024.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000
1. MOBIL, DAIHATSU SIGRA D-MT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 216.374
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 105.216.374
III. UTANG Rp. 1.209.735.332
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -1.104.518.958
Isi surat terbuka
Kepada Yth.
1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa
2. Bapak Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
Di Jakarta
Perihal: Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti
Dengan hormat,
1. Bahwa diketahui pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 Kakanwil DJP Sumut II, yang pernah saya adukan terkait dugaan fraud dan pelanggaran SARA dengan bukti-bukti yang pernah saya sampaikan, ternyata tidak berani Bapak berhentikan secara tidak hormat (PTDH). Alih-alih menonaktifkannya terlebih dahulu, Bapak malah memutasikannya ke tempat yang lebih baik. Sementara Kabag Umum yang turut saya adukan saat ini semakin gencar mencari-cari kesalahan saya, memata-matai saya dan terus berusaha mengacak-acak pekerjaan saya dengan cara memaksa PPNPN untuk tidak patuh terhadap instruksi yang saya berikan, diantaranya pamdal (satpam) yang tidak diperkenankan untuk hadir apel pagi yang rutin saya adakan setiap pagi dll.
2. Bahwa hal ini merupakan preseden buruk dimana terlihat Bapak seolaholah membekingi perilaku dugaan fraud dan pelanggaran SARA yang dilakukan oleh pejabat tinggi. Yang mana patut diduga Bapak melakukan diskriminasi antargolongan (SARA) dan pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
3. bahwa mungkin Bapak perlu mengetahui bahwa saya melakukan ini dikarenakan saya terikat akan janji saya yang pernah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas. Hal ini berawal dari pengaduan saya 5 (lima) tahun yang lalu yang tidak ditindaklanjuti malah membuat karir saya hancur berantakan dimana pada waktu itu saya mengadukan terkait dugaan korupsi (pidana perpajakan dan pidana perbankan) yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan fiktif bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta \ Akses Vouchers, 2 (dua) aplikasi, yakni Capital.com dan aplikasi OctaFX, 3 (tiga) Bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRIserta 5 (lima) Bank Swasta Nasional, yakni Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Permata, Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas yang saya sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 27 Mei 2021 yang dinyatakan telah ditindaklanjuti tapi ternyata tidak.
4. Bahwa atas pengaduan dugaan pidana perpajakan saya dimaksud, dimana ada perusahaan fiktif yang tidak membayar pajak, tidak memiliki NPWP tapi bisa memiliki rekening di 8 (delapan) bank dan memiliki penghasilan (bukti terlampir), pada akhirnya dijawab enteng oleh Menteri Keuangan saat itu bahwa hal tersebut adalah merupakan urusan pribadi saya.
5. Bahwa atas jawaban yang tidak masuk akal tersebut, apalagi terlontar dari mulut seorang Menteri Keuangan, tentu merupakan aib dan menimbulkan tanda tanya besar dikarenakan Menteri Keuangan mainmain dalam menangani kasus dugaan pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan fiktif. Ini jelas sangat tidak adil dan membuat rakyat pembayar pajak, apalagi saya sebagai petugas pajak, kehilangan kepercayaan dan menduga jangan-jangan sebenarnya perusahaanperusahaan yang tidak membayar pajak dibekingi oleh Menteri Keuangan sendiri dan para oknum di jajarannya! Bayangkan seorang Menteri Keuangan, yang notabene membawahi Direktorat Jenderal Pajak (tempat saya bekerja saat ini), menganggap pengaduan perusahaan yang tidak membayar pajak sebagai 'urusan pribadi' saya? Bukankah ini jelas menunjukkan ada yang salah dengan sistem atau oknum di dalamnya? Apakah ini berarti 'laporan masyarakat' (apalagi saya adalah pegawai pajak!) hanya jadi formalitas belaka? Apakah pejabat publik hanya sibuk 'cuci tangan' ketika ada masalah? Apakah kita harus percaya bahwa 'pajak' hanya buat yang 'jujur' saja?
6. Bahwa pengaduan-pengaduan saya tidak ditindaklanjuti dikarenakan memang selain diduga dibekingi oleh Menkeu, juga dikarenakan terdapat diskriminasi dalam penegakan hukum di Kementerian Keuangan. Bila fraud dilakukan oleh perusahaan yang diduga dibekingi pejabat tinggi setingkat eselon 3, eselon 2 dan Menteri Keuangan, maka aduan terkait fraud dimaksud tidak akan diproses dan saya sebagai si pengadu dikenakan sanksi (diberikan nilai D agar karir saya hancur, dipindahkan ke kota /kanwil yang lebih kecil, diturunkan penghasilannya dan bahkan bila ditugaskan untuk kerja lembur, uang lembur dipotong secara diam-diam).
7. Bahwa diskriminasi penegakan hukum ini selain melanggar unsur SARA, juga melanggar konstitusi dimana pelanggaran SARA terus berlanjut hingga saat ini, seperti yang telah pernah saya sampaikan, pada tanggal 31 Desember 2025, dimana pada tanggal tersebut banyak umat Kristiani mengadakan kebaktian akhir tahun di gereja, ternyata 5 (lima) orang PPNPN (yang kesemuanya beragama Kristen) yang saya awasi, diberhentikan secara mendadak oleh Kabag Umum dan Kakanwil DJP Sumut II dengan alasan efisiensi anggaran. Ironisnya Kakanwil DJP Sumut II beberapa hari sebelum tanggal 31 Desember 2025 menyatakan kepada seluruh PPNPN tidak akan ada pemecatan terhadap PPNPN kecuali bila terjadi pelanggaran berat, seperti mencuri, berjudi, terlibat narkoba, dll.
8. Akan tetapi diwaktu yang bersamaan malah memasukkan 1 (satu) orang pegawai (bukan beragama Kristen) yang selama ini dikenal dekat dengan Kabag Umum dan statusnya saat itu bukanlah pengangguran, melainkan pegawai di Perguruan Tinggi “SA” yang lokasinya di depan rumah dinas Kabag Umum. Bisa Bapak bayangkan, yang dimasukkan secara tidak transparan itu bukanlah pengangguran, akan tetapi akibatnya 5 (lima) orang PPNPN berubah menjadi pengangguran. Padahal kita sebagai pemerintah seharusnya berjuang agar pengangguran itu berkurang dengan menambah lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi di kantor tempat saya bekerja adalah menambah banyak pengangguran di negara ini hanya demi memasukkan 1 (satu) orang yang bukan pengangguran secara tidak transparan sama sekali sementara ijasahnya saja tidak memenuhi kualifikasi, yakni hanya memiliki ijasah SMP. Itupun sayabelum pernah melihatnya. Jika melihat Kakanwil DJP Sumut II yang Jumat kemarin Bapak mutasikan ke Kalimantan, puas dan senanglah hidupnya meninggalkan konflik berbau SARA yang kapan saja bisa meledak suatu saat yang saya sendiri berharap tidak akan pernah terjadi. Akan tetapi bila konflik terjadi, tentu saya disini yang sangat dirugikan dan keselamatan saya, kantor dan pegawai lainnyapun bisa terancam.
9. Berikut saya sampaikan kepada Bapak upaya lain dalam meningkatkan penerimaan negara yang bisa diperoleh dari para koruptor. Mari kita baca Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
10. Tata cara penghitungannya adalah, misalnya uang senilai Rp40,5 miliar yang disita KPK dari Bea Cukai. Begini hitung-hitungan pajak atas penghasilan sebesar Rp40,5 miliar:
5 persen x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15 persen x Rp 190.000.000,00 = Rp 28.500.000,00
25 persen x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30 persen x Rp 4.500.000.000,00 = Rp 1.350.000.000,00
35 persen x Rp 35.500.000.000,00 = Rp 12.425.000.000,00 (+)
Rp 13.869.000.000,00
Sanksi Pasal 39 ayat (1) UU KUP Rp 55.476.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Rp 69.345.000.000,00
(terbilang: Enam Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Dari hitung-hitungan diatas jelas si pelaku kejahatan pajak malah tekor, kan pak? Semua hartanya bisa dirampas oleh negara. Bahkan hartanya yang diperoleh secara halal sekalipun bisa dirampas akibat perbuatannya yang menghindari pajak, karena tidak membayar pajak = KORUPSI. Korupsi = Melanggar HAM = Melanggar Pancasila khususnya sila kedua, keempat dan kelima serta UUD 1945. Si pelaku kejahatan di bidang perpajakan inipun dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 6 (enam) tahun. Kenapa? Jawabannya ada di penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU KUP itu sendiri. Mari kita baca bersama, pak.
“Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.”
Bahwa hingga saat ini saya tidak ada melihat atau membaca di media kalau Bapak-bapak telah mendesak Ketua, Wakil Ketua dan para anggota DPR RI untuk mensahkan Undang-undang perampasan asset dan/atau hukuman mati bagi koruptor. Sekarang saya tantang lagi Bapak-bapak untuk mengenakan sanksi perpajakan terhadap para pelaku korupsi sebagaimana saya jelaskan pada angka 8, 9, 10 dan 11 di atas.
Dari penjelasan saya di atas, dapatlah saya sampaikan kepada Bapak sebagai berikut:
Mundurlah Bapak-bapak sekalian dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang Bapak-bapak tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya selama ini.
Tolong Bapak yakinkan para pembayar pajak bahwa Undang-Undang Perampasan Aset, Hukuman Mati Bagi Para Koruptor dan Penerapan Pasal 39 ayat (1) UU KUP akan Bapak-bapak laksanakan di republik ini dikarenakan KKN di negara kita ini, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan sudah sangat mengkhawatirkan.
Segeralah kita kembali kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dimana pegawai yang terbukti melakukan korupsi dan/atau pelanggaran SARA dapat Bapak berhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas penjelasan saya di atas, saya tunggu aksi Bapak-bapak sekalian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari sejak tanggal surat saya ini.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon
NIP. 197203291997031001
(Tribunnews/Febri/Warta Kota Live/Budi Sam)