Dewan Kotim Apresiasi Sidak Elpiji 3 Kg, Minta Audit Distribusi hingga Evaluasi Izin SPBE
Haryanto February 15, 2026 11:05 AM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Langkah penyegelan sebagian fasilitas SPBE oleh Polda Kalimantan Tengah bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari kalangan DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai tindakan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat kecil pengguna elpiji subsidi 3 kilogram.

“Langkah Polda Kalteng bersama Diskop UKM Perindag bukan sekadar segel-menyegel, tetapi bentuk kehadiran negara melindungi hak konsumen,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026) kemarin. 

Baca juga: Perindag Kotim Diminta Pendamping Teknis Sidak Elpiji 3 Kg, Polda Tetapkan 80 Tabung Barbuk

Ia juga mengapresiasi pendekatan kolaboratif dalam sidak tersebut, karena melibatkan dinas teknis untuk memastikan pemeriksaan metrologi legal berjalan seiring dengan proses hukum.

“Saya mengapresiasi Polda yang tidak bergerak sendiri. Pelibatan dinas teknis memastikan aspek metrologi dan aspek pidana berjalan beriringan. Ini contoh kolaborasi yang efektif,” katanya.

Menurut Eddy, jika dugaan pengurangan takaran elpiji 3 kilogram terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau dikurangi sedikit per tabung mungkin terlihat kecil, tapi kalau dikalikan ribuan tabung, itu bisa menjadi pencurian sistematis terhadap hak rakyat miskin,” tegasnya.

Ia menekankan, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang bersumber dari uang negara, sehingga pengurangan takaran berarti merugikan program strategis nasional secara tidak langsung.

“Elpiji 3 Kg itu disubsidi negara dari pajak rakyat. Mengurangi takaran sama saja menyabotase program negara,” ucapnya.

Eddy menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penyegelan sebagian fasilitas SPBE saja. 

Ia mendorong audit menyeluruh terhadap rantai distribusi elpiji di wilayah tersebut.

“Perlu audit menyeluruh. Harus dipastikan ini oknum tunggal atau ada sistem yang sengaja dirancang untuk mencurangi timbangan,” ujarnya.

Selain proses pidana berdasarkan aturan perlindungan konsumen dan metrologi legal, ia juga meminta izin operasional SPBE terkait dievaluasi secara total jika terbukti bersalah.

“Jangan ada kompromi untuk urusan perut rakyat. Kalau terbukti, izin operasional harus dievaluasi,” tegasnya.

Politisi senior tersebut juga meminta aparat kepolisian dan dinas terkait menjadikan sidak sebagai pengawasan rutin, bukan hanya dilakukan saat muncul laporan masyarakat.

“Pengawasan harus jadi budaya, bukan sekadar reaksi setelah ada laporan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kepolisian dipertaruhkan dalam kasus seperti ini, sehingga proses hukum harus transparan hingga tuntas.

“Jangan sampai ada kesan ‘main mata’. Proses hukum harus terbuka sampai ke meja hijau,” tandasnya.

Diskop UKM Perindag Kotim menegaskan perannya hanya sebagai pendamping teknis metrologi, sementara proses hukum sepenuhnya ditangani Polda Kalimantan Tengah. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.