TRIBUNNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, selama empat hari penuh, mulai Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur nasional Hari Raya Imlek dan cuti bersama.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Adrian, menjelaskan aturan ganjil genap berlaku sepanjang periode tersebut.
“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujarnya, Jumat (13/2).
Mekanisme penyekatan dilakukan dengan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mobil dengan pelat tidak sesuai tanggal akan diarahkan untuk putar balik di titik pemeriksaan.
Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan opsi sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak. Penerapan bersifat situasional, bergantung pada kepadatan arus lalu lintas.
“Untuk rencana rekayasa, kita akan melaksanakan antisipasi apabila terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way terlebih dahulu. Kemudian sebelum dilaksanakan one way itu dilaksanakan ganjil genap,” jelas Adrian.
Polisi mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan masing-masing serta memantau informasi terbaru rekayasa lalu lintas.
“Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan mengikuti aturan yang ada. Ini demi kelancaran bersama selama libur panjang,” tegas Adrian.
Libur panjang segera tiba. Pemerintah menetapkan masa libur untuk anak sekolah, aparatur sipil negara (ASN), serta karyawan badan usaha yang mengikuti kalender kerja resmi. Libur ini terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2577 dan awal Ramadhan 2026.
Sesuai kalender pemerintah, pekerja dengan sistem lima hari kerja dan ASN mulai menikmati libur panjang sejak Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Sementara pelajar SD, SMP, dan SMA mendapat libur lebih panjang hingga Minggu (22/2/2026).
Libur panjang ini ditetapkan karena adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin (16/2/2026), dilanjutkan libur nasional Imlek pada Selasa (17/2/2026).
Selain libur Imlek, pemerintah juga menetapkan libur awal Ramadhan bagi pelajar. Berdasarkan kesepakatan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, siswa libur pada:
Rabu, 18 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Jumat, 20 Februari 2026
Kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan mulai Senin, 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
Beberapa tanggal merah yang ditetapkan pemerintah antara lain:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
17 Februari: Tahun Baru Imlek
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
1 Mei: Hari Buruh
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember: Hari Natal
Selain itu, terdapat sejumlah cuti bersama, termasuk Imlek (16 Februari), Nyepi (18 Maret), Idul Fitri (20, 23, 24 Maret), Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei), Idul Adha (28 Mei), dan Natal (24 Desember).
Baca juga: 3 Cara Seru Berbagi Angpao, Bikin Momen Imlek Makin Berkesan
Baca juga: Libur Imlek, BNI Siagakan Operasional Terbatas dan Optimalkan Layanan Digital
Baca juga: Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan, Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg