Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Kebijakan pemasangan tapping box oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menuai penolakan dari para pengusaha warung dan rumah makan di Kota Ende.
Sebanyak 31 unit tapping box atau alat perekam transaksi telah disiapkan Bapenda untuk dipasang di sejumlah rumah makan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) rumah makan sebesar 10 persen.
Namun, kebijakan tersebut ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Warung dan Rumah Makan (APWR) Ende.
Ketua APWR Kabupaten Ende, Mashudi, yang juga pemilik Warung Tegal Raya 2, menegaskan, para pengusaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.
Akan tetapi, mereka menolak pemasangan alat perekam transaksi tersebut.
“Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Kami sepakat membayar pajak 10 persen. Tetapi untuk pemasangan tapping box, semua warung dan rumah makan yang tergabung dalam APWR sepakat menolak karena menyangkut privasi keuangan usaha,” tegas Mashudi, Jumat (13/2).
Penolakan tersebut merupakan hasil rapat APWR yang digelar pada 18 Januari 2026 malam di Kafe Segaran, Kota Ende. Dalam rapat tersebut, para anggota menyepakati sejumlah poin penting.
Pertama, seluruh anggota APWR bersedia membayar pajak dengan sistem self assessment.
Kedua, APWR menolak sepenuhnya pemasangan alat perekam transaksi di warung dan rumah makan dengan sejumlah alasan, yakni:
Belum adanya dasar hukum yang jelas terkait pemasangan alat tersebut. Seluruh transaksi dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan usaha merupakan privasi pengusaha.
Pemasangan alat perekam transaksi dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi usaha.
Waktu penerapan kebijakan dianggap kurang tepat di tengah kondisi krisis ekonomi global serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makan dan minum. Sosialisasi pajak makan minum oleh pemerintah daerah dinilai masih kurang dan belum memberikan dampak signifikan.
APWR menilai pemasangan alat perekam transaksi merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Namun demikian, sebagai mitra pemerintah, APWR menyatakan tetap terbuka untuk berdialog.
Para pengusaha meminta waktu kepada Pemerintah Daerah melalui Bapenda untuk melakukan audiensi dan membahas persoalan tersebut secara bersama-sama guna mencari solusi terbaik.
Saat ini, jumlah warung dan rumah makan yang tergabung dalam APWR Kabupaten Ende tercatat sebanyak 150 usaha, baik skala kecil maupun besar.
Para pengusaha berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Kota Ende. (bet)