TRIBUN-TIMUR.COM – Dinamika internal Partai NasDem Sulawesi Selatan memanas di tengah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI Daerah Pemilihan Sulsel III yang ditinggalkan Rusdi Masse Mappasessu.
Di saat penentuan PAW masih bergulir di DPP NasDem, Putri Hamda Dakka justru melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.
Situasi ini menjadi sorotan karena Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi sama-sama kader NasDem.
Baca juga: Kronologi Lengkap Putri Dakka Laporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim, Beda Laporan di Polda Sulsel
Laporan tersebut masuk pada 13 Februari 2026, saat proses PAW belum juga diumumkan secara resmi oleh partai.
PAW di Tengah Perpindahan RMS
Kursi DPR RI Dapil Sulsel III kosong setelah Rusdi Masse resmi pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski suaminya hengkang, Fatmawati Rusdi tetap tercatat sebagai kader NasDem.
Secara aturan, mekanisme PAW sebenarnya tidak rumit.
Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2025, calon pengganti adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama, sepanjang tidak gugur karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai.
Di Dapil Sulsel III, NasDem meraih dua kursi, Rusdi Masse: 161.301 suara, dan Eva Stevany Rataba: 73.910 suara
Peraih suara terbanyak ketiga adalah Putri Dakka dengan 53.700 suara.
Secara matematis politik, Putri merupakan kandidat terkuat untuk PAW.
Namun, langkah politiknya saat Pilkada Palopo 2024 menjadi batu sandungan.
Bayang-bayang Pilkada dan Isu Pindah Partai
Pada Pilkada Palopo 2024, Putri Dakka maju melalui rekomendasi PDIP dan berhadapan dengan kandidat usungan NasDem.
Padahal, ia merupakan kader NasDem.
Di media sosial sempat beredar kartu tanda anggota (KTA) PDIP atas namanya.
Isu kepindahan partai pun mencuat.
Putri membantah tegas.
“Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan juga tidak pernah menerima SK pemberhentian,” ujarnya.
Jika Putri dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka peluang beralih ke nama berikutnya.
Namun Andi Aslam Patonangi (43.580 suara) telah mengundurkan diri dari NasDem.
Nama lain yang masuk daftar adalah:
Hayarna Hakim (29.162 suara)
Judas Amir (12.669 suara)
Nicodemus Biringkanae (4.908 suara)
Namun internal NasDem juga tidak sepenuhnya solid.
Ketua DPD NasDem Sinjai, Mizar Roem, secara terbuka meminta DPP tidak memberi ruang kepada Putri dalam proses PAW.
“Jangan beri ruang untuk, mohon maaf, Saudari Putri Dakka,” tegas Mizar.
Putri menanggapi singkat namun tajam.
“Terhadap saudara Mizar dianjurkan belajar politik lebih baik lagi,” ujarnya.
Laporan Hukum yang Menyulut Tafsir Politik
Di tengah situasi politik tersebut, Putri Dakka melaporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan perkara bisnis kosmetik Lavish Glow.
Fatmawati melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa, melaporkan Putri ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp1,73 miliar.
Putri sempat ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2025.
Namun pada 13 Februari 2026, penyidikan dihentikan melalui SP3.
Di hari yang sama, Putri melapor balik Fatmawati ke Bareskrim dengan tuduhan pengaduan palsu.
Putri mengklaim seluruh modal telah dikembalikan bahkan Fatmawati disebut menerima keuntungan Rp2,2 miliar.
Sementara kuasa hukum Fatmawati menegaskan perkara tersebut murni sengketa bisnis dan tidak terkait dengan proses PAW.
“Laporan ini sudah masuk sejak 8 Mei 2025, jauh sebelum dinamika PAW,” kata Muchlis Mustafa.
Dua Arena Sekaligus
Kini Putri Dakka menghadapi dua arena sekaligus:
Arena hukum, laporan bisnis yang berujung saling lapor.
Arena politik, pertarungan internal NasDem dalam menentukan PAW.
Di satu sisi, ia adalah peraih suara terbanyak ketiga dan secara regulasi berada di jalur PAW.
Di sisi lain, dinamika Pilkada dan konflik internal partai menjadi faktor penentu yang tidak tertulis dalam regulasi.
Hingga kini, DPP NasDem belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan menggantikan Rusdi Masse di DPR RI.
Proses hukum dan keputusan politik berjalan beriringan dan saling membentuk persepsi publik. (*)