Jumlah Pasangan Pilih Nikah di KUA Meningkat di Tengah Tren Penurunan Angka Pernikahan
Alga W February 15, 2026 04:13 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah pasangan yang memutuskan menggelar akad nikah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami peningkatan.

Setidaknya, itu yang terjadi di KUA Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. 

Baca juga: Direstui Nikah Sederhana di KUA, Cinta Mas Budi Bersemi setelah Iseng Komen di Live TikTok Yuniati

Peningkatan jumlah tersebut terjadi pada kurun waktu dua tahun terakhir, sekitar 40 persen.

Yakni dari kisaran 300 pasangan pada tahun 2024, menjadi 400 pasangan pada tahun 2025.

Namun, sebenarnya peningkatan tersebut berbanding terbalik dengan jumlah pasangan yang mendapat pernikahan di KUA Kecamatan Sawahan.

Menurut Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Sawahan, Samsu Tohari, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah pasangan yang mencatatkan pernikahan di KUA tempatnya cenderung meningkat.

Pada tahun 2023, terdapat sekitar 1.100 pasangan.

Lalu di tahun 2024 turun menjadi 900 pasangan.

Namun, lambat laun malah kian menurun menjadi 775 pasangan.

"Jadi gini, kalau di KUA Sawahan dan itu nampaknya tren, bukan hanya di Sawahan, di Surabaya, atau mungkin se-Indonesia," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com pada Selasa (10/2/2026).

"Tren nikah secara umum pernikahan, jumlah pernikahan di kantor maupun di luar itu, menurun," imbuhnya.

Melihat fenomena peningkatan jumlah pasangan memilih menggelar pernikahan di KUA, menurut Samsu, dilatarbelakangi beberapa faktor.

Pertama, karena adanya pengaruh media sosial yang kerap kali mem-viral-kan keseruan menikah dengan bertempat di KUA.

Artinya, beberapa pasangan berkeinginan agar momen menikah secara sederhana di KUA dapat sekaligus diabadikan menjadi konten medsos.

"Karena mereka banyak yang ternyata nikah di kantor (KUA) itu juga diam-diam, maaf ya."

"Kadang hanya rukun nikah itu, kan mempelai laki-laki mempelai wanita termasuk wali ya, saksi dua orang akad nikah. Itu kadang pas," tuturnya.

"Tapi mereka yang gembar-gembor di medsos itu justru mereka datang di kantor ramai-ramai mobil mewah ada lima mobil, ke sini mereka dengan berkonten ria," tambah Samsu.

Kedua, karena kondisi perekonomian dari masing-masing pasangan yang membuat mereka sepakat pernikahan secara sederhana di KUA.

"Mungkin memang teknologi mempengaruhi ya. Yang saya maksud mempengaruhi itu ketika Covid-19 itu memang tren itu agaknya semakin anu. Apalagi ekonomi, maaf ya, ekonomi kan tidak sedang baik-baik saja," katanya.

Baca juga: Tren Gen Z Menikah Sederhana Cukup di KUA Dinilai Gerus Makna Pernikahan, Vendor Gelisah

Terlepas dari itu semua, secara pribadi, Samsu yang bertugas sebagai penghulu sebenarnya lebih menghendaki bahwa pelaksanaan akad nikah bisa berlangsung di KUA.

Lantaran lebih efisien, cepat, dan tentunya sesuai dengan jam kerja kedinasan. 

Ia harus mengakui, terkadang pelaksanaan akad nikah yang berlangsung pada hari libur akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, membuatnya kehilangan momen lain.

Yakni mengikuti kegiatan lain di luar dinas seperti kerja bakti bersama warga sekitar rumah atau menghadiri agenda jamaah pengajian yang diikutinya selama ini.

"Ya maaf bukan bukan apa-apa, dari sisi saya pribadi dan mungkin banyak teman-teman penghulu yang lain, sebenarnya lebih enak di kantor memang jam kerja dan di kantor," terangnya.

Sebenarnya, pihak KUA tidak pernah mengampanyekan menikah di kantor.

Karena memang sejak awal peraturan pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan dengan bertempat di kantor KUA.

Justru pada tahun 2013 silam, KUA melalui Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mulai mengampanyekan pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung di luar KUA dengan catatan tertentu.

Hal itu semata-mata dalam rangka memberikan keluwesan dalam melayani masyarakat yang hendak menikah sesuai keinginannya.

"Jadi, itu kalau sekarang menjadi tren, itu berarti sudah buah dari 10 tahun yang lalu dari gerakan dari nikah di luar kantor yang digalakkan oleh teman-teman KUA yang akhirnya menjadi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia. Itu embrionya dari situ," katanya.

"Jadi, sebenarnya orang yang dituntut pernah dituntut oleh orang-orang bahkan DPR itu minta nikah dibolehkan di luar kantor. Dan itu diakomodir, bunyinya begini, pernikahan pada dasarnya dilaksanakan di KUA pasal 1, ayat 2 nya berbunyi, bisa di luar kantor atas sepertujuan. Nah, pula butuh persetujuan PPN. Kalau KUA enggak menyetujui, malah enggak bisa," pungkasnya.

tren pernikahan sederhana kian meningkat di KUA Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya
PERNIKAHAN - Budi Sulistyo (33) dan Yuniati Hamidah (25) yang baru saja melangsungkan akad nikah di Gedung KUA Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Kamis (12/2/2026) siang. Mereka berfoto di depan teras KUA setelah sah.

Senada, menurut Kepala KUA Kecamatan Jambangan, M Hasan Baisuni, data jumlah pasangan yang melangsungkan akad nikah di kantornya cenderung menurun dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Di tahun 2025, tercatat ada sekitar 50-an pasangan yang memutuskan menikah dengan bertempat di KUA.

Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari keseluruhan jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Jambangan.

Sedangkan di tahun 2024, tercatat jumlah pasangan yang menikah bertempat di KUA sekitar 25 persen, yakni kisaran 60-an pasangan.

"Yang menikah di KUA, tahun 2025 menurun. Banyak memilih di luar. Penurunannya kalau persisnya kita harus lihat data. Tidak terlalu banyak di angka itu," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com pada Jumat (13/2/2026).

Menurut Hasan, pasangan yang memilih menikah di KUA, bisa dihitung dengan jari jumlahnya.

Banyak yang mempertimbangkan kebijaksanaan dalam memanfaatkan keuangan yang ada.

Beberapa malah ada yang beralasan bahwa menikah di KUA karena gratis atau tidak membutuhkan biaya banyak, sebagaimana yang belakangan ini viral.

Kemudian, lanjut Hasan, terkadang pasangan yang berstatus sebagai duda dan janda, lebih sering memilih melangsungkan akad nikah di KUA.

"Ada sebagian karena sudah janda duda. Janda duda sudah pernah di ramai-ramai di rumahnya, baru minta nikah di KUA," kata dia.

Namun, ia juga tak menampik, masih ada juga pasangan yang memilih nikah di KUA karena keputusan bersama untuk menutupi permasalahan pribadi seperti hamil duluan (hamidun). 

"Tapi yang jelas yang ini mungkin ada yang karena hamil, ada insiden ya. Ada insiden, bahasanya ada insiden terlebih dahulu, sehingga nikahnya di KUA," pungkas Hasan.

Persiapan agar pernikahan tetap langgeng

Lantas, bagaimana caranya agar pernikahan sepasang sejoli bisa bertahan lama hingga ajal memisahkan mereka?

Menurut Hasan, diperlukan adanya kematangan mental dan finansial.

Artinya, tatkala kedua belah pihak memiliki kematangan mental, maka mereka dapat memiliki kesiapan dalam menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga yang akan dijalani kelak.

Kemudian, tatkala di tengah perjalanan kehidupan berumah tangga, menjumpai permasalahan.

Seyogyanya masing-masing pihak bisa mengakui atau menghargai satu lain.

Kemudian, tidak berusaha saling menyalahkan.

Jika sudah diketahui pangkal permasalahan, seyogyanya, masing-masing pihak dapat menerima. 

"Sehingga saling menghargai, saling merendah, saling menghilangkan ego. Menghilangkan dan mengubur ego baik-baik dan dalam-dalam di keluarga sehingga tidak saling mengaku, saya yang benar," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.