Detik-detik Penganiayaan Bayi di Karawang, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Kasur
Sri Juliati February 15, 2026 04:16 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Seorang pria berinisial IP (30) diringkus polisi setelah menganiaya bocah berinisial NA yang masih berusia 2,5 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Korban merupakan anak dari kekasihnya sendiri.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari.

Ibu korban yang juga berinisial IP (20) saat itu membawa anaknya ke sebuah hotel.

Tak berselang lama, pacarnya menghubunginya untuk datang ke hotel.

"Sudah kayak gitu, anak saya enggak langsung tidur, saya kasih HP dia masih anteng. Sudah begitu si laki-laki itu nge-chat aku."

"'(Bayi) sudah tidur belum?' kata aku 'belum,' sudahlah enggak lama ngelonin kan, terus jam setengah 2 (malam) dia kayak pura-pura sakit perut gitu, terus minta dibelikan makan," kata ibu korban, Sabtu (14/2/2026)

Ibu korban pun keluar dari hotel untuk membeli makanan.

Namun, saat kembali, ibu korban kembali ke kamar, ia mendapati anak laki-lakinya sudah terluka parah dan bersimbah darah.

Mengutip Kompas.com, pelaku sempat bersandiwara.

Baca juga: Balita 2,5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Keluarga, Negara Turun Tangan Kawal Kasus

"Pelaku ini sempat bersandiwara katanya sambil bilang kalau dirinya selalu disalahkan, sambil membuang barang bukti ke kolong kasur,"

"Saya tidak percaya kemudian saya cek ternyata ada tang dan jarum besar," kata dia.

Melihat hal tersebut, ibu korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi dan pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka diringkus di RSUD Karawang.

Ipda Cep Wildan, Kasi Humas Polres Karawang mengatakan, korban mengalami luka serius di bagian mata dan lidahnya.

BALITA DIANIAYA - NA, balita berusia 2,5 tahun menjalani perawatan di RSUD Karawang, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). NA mengalami luka serius setelah dianiaya pacar ibunya pada Kamis dini hari. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

"Korban mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam penanganan medis," ujar Wildan.

Terancam 5 Tahun Penjara

Mengutip TribunBekasi.com, IP nekat melakukan penganiayaan karena diduga tersulut emosi saat NA terus menangis.

"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup berat."

"Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan."

"Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak," kata Cep Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyelidikan, IP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Bupati Karawang Turun Tangan

Kasus penganiayaan terhadap NA pun jadi sorotan publik. Bahkan, pemerintah daerah turun menaruh perhatian pada kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Karawang, Pacar Ibu Korban Sembunyikan Tang dan Jarum

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh datang ke rumah sakit untuk menjenguk korban dan keluarganya, Sabtu (14/2/2026) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini tidak boleh ditangani setengah-setengah.

Pihak keluarga juga berharap pemerintah daerah dan penegak hukum bisa menaruh perhatian pada kasus kekerasan terhadap anak ini.

"Saya hadir di RSUD dan keluarga korban menyampaikan kepada saya bahwa mereka merasa sangat sakit hati."

"Mereka meminta agar kasus ini betul-betul menjadi perhatian," ujarnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Aep pun telah berkoordinasi dengan Kapolres Karawang guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres. Kasus ini masih ditangani oleh Polres dan saya minta agar betul-betul dikawal dengan baik," katanya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Ramadhan L Q)(Kompas.com, Farida Farhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.