TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Pasuruan memastikan penjaringan ulang Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Gondangwetan berlangsung sah setelah kuorum terpenuhi.
Penjaringan ulang digelar di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Jumat (13/2/2026) sore.
Dari 60 pengurus anak ranting yang diundang, sebanyak 46 anggota KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) hadir dan menandatangani daftar absensi. Mereka mewakili 20 desa di Kecamatan Gondangwetan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Arifin menyatakan jumlah tersebut telah melampaui ketentuan kuorum dua pertiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 75 tentang mekanisme sidang pleno.
Baca juga: Perkuat Kapasitas, Aparatur Desa Gempol Pasuruan Ikuti Bimtek Tata Kelola dan Transformasi Digital
“Dengan kehadiran 46 dari total 60 pengurus, kuorum telah terpenuhi. Proses penjaringan ulang ini sah dan dapat dilanjutkan,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, penjaringan ulang dilakukan karena pada proses sebelumnya jumlah kehadiran tidak mencapai dua pertiga dari total pengurus anak ranting, sehingga secara administratif belum dapat ditetapkan.
“DPC wajib memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Jika belum memenuhi syarat, maka harus diulang agar tidak menimbulkan persoalan organisasi di kemudian hari,” tegasnya.
Plt PAC Gondangwetan Karno membenarkan bahwa pada penjaringan sebelumnya kehadiran tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, kehadiran mayoritas KSB dalam penjaringan ulang ini menunjukkan komitmen kader untuk menjaga tertib mekanisme partai.
“Proses hari ini menunjukkan keseriusan pengurus anak ranting untuk mengikuti aturan dan memperkuat konsolidasi,” katanya.
DPC menilai terpenuhinya kuorum menjadi dasar legitimasi bagi kelanjutan tahapan penjaringan.
Dengan demikian, proses konsolidasi di tingkat kecamatan berjalan tanpa hambatan administratif dan berpedoman pada regulasi partai.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)