TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Karta Jayadi mengaku kecewa atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memberhentikannya dari jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Pemberhentian itu menyusul perubahan status kepemimpinan di UNM.
Prof Farida Patittingi sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Kini, guru besar Fakultas Hukum Unhas itu ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
“Sangat kecewa (diberhentikan). Untung saya orang beragama. Ketika kekecewaan itu puncak, saya harus percaya bahwa Tuhan tidak akan memberikan cobaan ini kalau saya tidak mampu memikulnya,” Prof Karta, dalam wawancara eksklusif Tribun Timur yang ditayangkan melalui YouTube Tribun Timur, Minggu (15/2/2026).
Dalam wawancara eksklusif yang dipandu Munawarah Ahmad itu, Prof Karta menyoroti terkait proses persidangan etik yang dijalaninya di kementerian.
Menurut guru besar Fakultas Seni dan Desain itu, proses tersebut bukanlah upaya pencarian keadilan, melainkan lebih menyerupai penghakiman.
“Selama proses persidangan etik di kementerian, saya merasa itu bukan pencarian keadilan, melainkan proses penghakiman. Bagi teman-teman di kementerian yang hari itu bagian dari tim sidang, itu ada rekaman, mohon sampai full jangan dihapus,” katanya.
Selama memegang amanah di UNM, Prof Karta mengaku tidak pernah melakukan kesalahan.
Prof Karta sendiri hampir 20 tahun memegang amanah berbagai tingkat, mulai ketua jurusan, dekan, wakil rektor, hingga rektor.
Ia pun mengibaratkan situasi yang dialaminya seperti “setahun panas dihapuskan hujan sehari”.
Namun demikian, ia mencoba mengambil hikmah dari peristiwa tersebut.
“Bagi saya, hujan hari itu berkah buat saya. Orang yang menjelekkan saya silakan, tapi tanya orang yang membicarakan keburukan saya, saya yakin dia tidak mau menceritakan kebaikan saya,” kata Prof Karta.
SP2HP tersebut menyatakan penyelidikan terhadap dirinya tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena tidak ditemukan cukup bukti.
Menurutnya, SP2HP ini sangat ditunggu-tunggu meskipun prosesnya membutuhkan waktu lama.
Pasalnya, ia menilai kepolisian berhati-hati, apalagi ini merupakan isu yang sensitif.
Selain itu, proses ini juga membutuhkan banyak pihak, mulai ahli pidana, forensik bahasa, hingga ahli IT dari Komdigi.
“Ini menunjukkan ini sangat memadai dan inilah yang saya tunggu-tunggu meskipun memakan waktu lama,” kata Prof Karta. (*)