Alasan DM Teller Tersangka Korupsi Bank Daerah di Tahuna Sangihe Minta Penangguhan Penahanan
Alpen Martinus February 15, 2026 04:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Proses hukum terhadap dua teller bank daerah di Tahuna masih berlanjut.

Jarak antara Tahuna Sangihe ke Manado ibukota Sulawesi Utara 246 kilometer.

Dua tersangka yaitu FG dan DM kini sedang ditahan oleh Polda Sulut sembari menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Korupsi Teller Bank di Tahuna Rp 1,8 Miliar: Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Demi Nutrisi Anak

Mereka berdua diduga melakukan korupsi uang kas yang akan ditaruh dalam cassette ATM Bank SulutGo cabang Tahuna. 

Praktik ilegal ini berlangsung sepanjang Juni 2024 hingga Desember 2025 di enam ATM di Tahuna. 

Aksi nekad dua wanita inimembuat negara dirugikan sebesar Rp 1,8 M. 

Agustina Padang, kuasa hukum DM menuturkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Alasannya klien saya harus menyusui bayinya yang masih berusia satu tahun lebih, anak itu prematur sehingga butuh nutrisi serta kehadiran sang ibu," katanya Kamis (12/2/2026).

Ungkap dia, DM merasa tidak sepenuhnya bersalah atas tuduhan tersebut. 

DM sempat kaget karena langsung ditahan, padahal baru sekali menjalani pemeriksaan. "Namun kami akan mengikuti proses hukum hingga pembuktian di 
persidangan nanti," katanya. 

Ia menuturkan, DM sempat dimutasi ke kantor pusat di Manado sebelum terjerat kasus rasuah tersebut. 

Ancaman hukuman 

Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam. 

Keduanya yakni wanita FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.

Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, pihaknya telah menetapkan FG dan DM sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan adalah petugas teller yang berada dan bekerja di Bank SulutGo Cabang Tahuna," kata dia Jumat (13/2/2026). 

Sebut dia, tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah pengelolaan dana kas dan kaset ATM Bank SulutGo cabang Tahuna. 

Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dan pemberian fiktif.

"Kemudian setelah itu, uangnya diambil oleh yang bersangkutan dan digunakan oleh yang bersangkutan," kata dia. 

Ia menuturkan, aksi keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 M menurut audit BPKP. 

Sebut dia, itu adalah uang Bank. 

"Uang bank merupakan dana kas dan kaset ATM, secara tidak langsung yang menjadi korban adalah Bank SulutGo sendiri," kata dia. 

Dirinya menuturkan, keduanya disangkakan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun. 

"Ancamannya 20 tahun," kata dia. (ART) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.