TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp 49,9 triliun.
Selain PNS, THR juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Jika merujuk pola sebelumnya, THR biasanya cair 10–14 hari kerja sebelum Lebaran.
Artinya, jadwal pencairan THR PNS 2026 diperkirakan berada di rentang 11–15 Maret 2026.
Mengacu kebijakan sebelumnya, komponen THR diperkirakan meliputi:
Persentase tukin masih menunggu keputusan resmi 2026.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi satu bulan gaji.
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang sama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut gaji pokok berdasarkan golongan (masa kerja awal):
Perlu diingat, angka tersebut adalah gaji pokok.
PPPK juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru.
Gaji dan tunjangan inilah yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026. (*)
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1447 H untuk Kabupaten Aceh Tenggara
Baca juga: Puasa Tetap Aman bagi Penderita Diabetes, Jaga Batas Gula Darah Diangka Ini
Baca juga: Lupa Utang Puasa Ramadhan? Berikut Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama