Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun untuk THR PNS dan PPPK 2026, Ini Perkiraan Cairnya
Mawaddatul Husna February 15, 2026 05:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026. 

Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp 49,9 triliun.

Selain PNS, THR juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. 

Jika merujuk pola sebelumnya, THR biasanya cair 10–14 hari kerja sebelum Lebaran. 

Artinya, jadwal pencairan THR PNS 2026 diperkirakan berada di rentang 11–15 Maret 2026.

Apa Saja Komponen THR PNS 2026?

Mengacu kebijakan sebelumnya, komponen THR diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok (CPNS sebesar 80 persen)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.

Persentase tukin masih menunggu keputusan resmi 2026.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi satu bulan gaji.

Rincian Gaji PPPK 2026, Mengacu Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang sama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut gaji pokok berdasarkan golongan (masa kerja awal):

  • Golongan I: Rp 1.938.500
  • Golongan II: Rp 2.116.900
  • Golongan III: Rp 2.206.500
  • Golongan IV: Rp 2.299.800
  • Golongan V: Rp 2.511.500
  • Golongan VI: Rp 2.742.800
  • Golongan VII: Rp 2.858.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700
  • Golongan IX: Rp 3.203.600
  • Golongan X: Rp 3.339.100
  • Golongan XI: Rp 3.480.300
  • Golongan XII: Rp 3.627.500
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900
  • Golongan XV: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500.

Perlu diingat, angka tersebut adalah gaji pokok. 

PPPK juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru.

Gaji dan tunjangan inilah yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026. (*)

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1447 H untuk Kabupaten Aceh Tenggara

Baca juga: Puasa Tetap Aman bagi Penderita Diabetes, Jaga Batas Gula Darah Diangka Ini

Baca juga: Lupa Utang Puasa Ramadhan? Berikut Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.