TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Jajaran Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi kembali menggerebek aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penggerebekan kali ini dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Benai pada Sabtu (14/2/2026) siang kemarin.
"Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari media sosial terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan Talontam–Koto Benai," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, Minggu (15/2/2026).
IPDA M Ali Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan sejumlah personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kapolres Kuansing Perintahkan Propam Periksa Anggota Terkait Dugaan Upeti PETI, Ini Hasilnya
“Begitu menerima informasi dari media dan laporan masyarakat, kami langsung perintahkan Unit Reskrim turun ke lokasi guna memastikan kebenarannya. Ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” imbuh IPDA M. Ali Sodiq.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto Manik bersama empat personel yakni Brigadir Wahyu Kuantari, Briptu Dadan Ahmad Rafi, Bripda Rozy Mulya, dan Bripda Yuhaldo, bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat.
Setibanya di lokasi sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapati adanya satu unit rakit PETI jenis stingkai di area lahan masyarakat Desa Talontam.
"Penambangan emas menggunakan stingkai ini sangat berbahaya, karena pekerjanya dapat tertimbun longsoran," ujar IPDA M Ali Sodiq.
Namun saat dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut sudah tidak beroperasi dan para pelaku tidak berada di tempat.
Guna mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penertiban dengan cara memusnahkan rakit setingkai di lokasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungannya.
Dengan langkah tegas ini, ia berharap wilayah Kecamatan Benai terbebas dari aktivitas PETI serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat kami harapkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com/ Guruh Bw)