TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya merespon desakan dari kubu Roy Suryo Cs yang meminta agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, permintaan untuk menghentikan perkara merupakan hak bagi setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," kata Budi, Minggu (15/2/2026).
Budi menjelaskan, dalam koridor hukum di Indonesia baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme bagi sebuah perkara untuk mencapai titik akhir.
Mekanisme tersebut bisa berupa pelimpahan berkas ke Kejaksaan (P21) atau perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, Budi menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak," ujar dia.
Ia juga merespon narasi dari kubu Roy Suryo Cs yang menyebut status tersangka mereka gugur karena perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan.
"Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. (Jika) ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu, silakan disampaikan kepada kami. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik," tutur Budi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah masuk dalam klaster pertama.
Sementara itu, tersangka pada klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya mengajukan restorative justice dan berdamai dengan Jokowi.