TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Penyesuaian kegiatan belajar selama bulan suci Ramadan mulai disiapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.
Sekolah tetap menjalankan proses pembelajaran, namun dengan pengaturan waktu yang lebih singkat serta penguatan kegiatan bernuansa keagamaan.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Disdikpora Lingga yang berlaku untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Melalui edaran tersebut, sekolah diminta menyesuaikan jadwal sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Kurikulum Dikdas Disdikpora Lingga, Agus Kurniawan, mengatakan durasi jam pelajaran mengalami perubahan dibanding hari biasa.
Dari semula 45 menit per jam pelajaran, disesuaikan menjadi 30 menit untuk tingkat SD dan 35 menit untuk SMP.
"Sementara itu, waktu istirahat tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga efektivitas belajar siswa selama menjalankan ibadah puasa," kata Agus baru-baru ini.
Selain penyesuaian waktu belajar, materi pembelajaran juga diarahkan lebih banyak pada aktivitas keagamaan.
Bagi siswa Muslim, sekolah akan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, serta kajian keislaman.
"Sedangkan siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing. Sekolah diminta memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib dan kondusif," ujarnya.
Dalam jadwal yang telah disusun, kegiatan belajar diliburkan pada 16 hingga 21 Februari 2026 bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek sekaligus persiapan memasuki Ramadan.
Selanjutnya, 23 sampai 25 Februari diisi dengan kegiatan pesantren kilat, kemudian proses belajar kembali berlangsung seperti biasa mulai 26 Februari hingga 1 Maret.
Sementara itu, bagi siswa kelas akhir yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026, kegiatan belajar tetap berjalan pada 2 hingga 17 Maret sebagai bagian dari persiapan dan pelaksanaan ujian.
Disdikpora juga menegaskan bahwa edaran ini hanya berlaku bagi sekolah di bawah kewenangannya, sedangkan madrasah seperti MI dan MTs mengikuti kebijakan dari Kementerian Agama. (TribunBatam.id/Febriyuanda)