TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari libur Imlek 2026 bakal jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.
Namun sebelum tanggal libur Imlek ini, ada hari yang berada di antara dua tanggal merah.
Yaitu hari Senin, 16 Februari 2026 yang berada di antara tanggal merah Minggu (15/2/2026) dan Selasa (17/2/2026).
Bagi sebagian masyarakat, tanggal ini terkesan 'tanggung' karena terjepit diantara hari libur.
Bahkan di sebagian masyarakat, tanggal seperti ini populer dengan sebutan candaan 'hari kejepit nasional (harpitnas).'
Lantas apakah di hari Senin tanggal 16 Februari 2026 ini termasuk hari libur ?.
Menurut ketentuan resmi pemerintah tanggal tersebut rupanya ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Sementara itu pada Selasa 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek.
Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati rangkaian libur yang berdekatan dengan akhir pekan.
Dikutip dari Kompas.tv, berikut ini susunan hari libur pada pertengahan Februari 2026
Susunan tersebut menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut bagi sebagian besar pekerja, khususnya yang mengikuti ketentuan hari kerja lima hari.
Namun pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Sumber: Kompas.tv