TRIBUNTORAJA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idulfitri 1447 Hijriah sebesar Rp50 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat Baznas Toraja Utara, Jalan Abdul Ghani, Kelurahan Malangngo, Kecamatan Rantepao, Jumat (13/2/2026).
Rapat dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Toraja, Kementerian Agama, unsur Kodim 1414, Polres, MUI, seluruh KUA, serta para imam masjid se-Toraja Utara.
Komisioner Baznas Toraja Utara Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Zakat, Infak, dan Sedekah, Anshar Tangkesalu, menjelaskan penetapan dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok.
Selain zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa, rapat juga menetapkan besaran infak dan sedekah sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga (KK).
Sementara fidyah ditetapkan Rp65 ribu per hari atau setara tiga kali makan.
“Ketetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Muslim di Toraja Utara dalam menunaikan kewajiban zakat dan ibadah sosial lainnya, sekaligus memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran sesuai syariat Islam,” ujar Anshar kepada wartawan.
Baznas Toraja Utara mengimbau masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih transparan, amanah, dan profesional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Baznas berharap partisipasi umat semakin meningkat pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.(*)