Pemprov Bali & BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Ihwal Perlindungan Bagi Pekerja Rentan, Baru 53 Persen
Anak Agung Seri Kusniarti February 16, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), menggelar Forum Rapat Konsolidasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bali.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Papua, Banuspa Kuncoro Budi Winarno, mengatakan tingkat perlindungan pekerja di Bali, hingga Desember 2025 baru mencapai 53,88 persen dari total penduduk bekerja. Angka ini masih jauh dari target nasional Universal Coverage yang mengarah ke 100 persen.

“Ini menjadi concern kami bersama. Artinya masih ada hampir separuh pekerja Bali yang belum terlindungi program Jamsostek. Karena itu kami harus melibatkan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun pekerja formal dan informal,” katanya.

Baca juga: JAYA Negara Minta Maaf ke Presiden dan Mensos, Tak Ada Niat Beri Pernyataan Menyesatkan Soal PBI

Baca juga: FAKTA Ada Obat Penambah Stamina di Tas Korban, IKB Meninggal Dunia Mendadak, Usai Bertemu Wanita?

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Bali, juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang perlindungan tenaga kerja rentan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja sektor adat dan keagamaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Bali, juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang perlindungan tenaga kerja rentan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja sektor adat dan keagamaan. (Tribun Bali/ISTIMEWA)

Menurutnya, cakupan tersebut mencerminkan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, belum melaporkan upah sebenarnya, atau belum mengikutkan pekerja pada seluruh program yang diwajibkan sesuai skala usaha.

Untuk mengejar ketertinggalan sekitar 20 persen menuju target 73,86 persen pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, OPD terkait, hingga pemerintah desa.

Segmen yang menjadi fokus utama adalah penerima upah, dan bukan penerima upah seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja mandiri, seniman, dan pelaku sektor informal lainnya.

“Kami bekerja sama dengan dinas-dinas seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMD, hingga desa adat untuk mengidentifikasi potensi pekerja rentan yang belum terlindungi,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Bali juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang perlindungan tenaga kerja rentan.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum, agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja sektor adat dan keagamaan.

“Manfaatnya bukan hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga beasiswa bagi anak pekerja jika terjadi risiko. Ini bagian dari menjaga keberlanjutan hidup keluarga pekerja,” tegas Kuncoro.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.