TRIBUN-BALI.COM - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menanggapi pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Jaya Negara memohon maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.
“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara, Sabtu (14/2).
Jaya Negara mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan tersebut yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Baca juga: FAKTA Ada Obat Penambah Stamina di Tas Korban, IKB Meninggal Dunia Mendadak, Usai Bertemu Wanita?
Baca juga: AJARKAN Bahasa&Budaya ke Siswa SD di Australia, FIP Undiksha Kirim 6 Mahasiswa &2 Dosen ke Canberra
“Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu (menyesatkan). Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujarnya.
“Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5,” paparnya.
Untuk itu, ia mengaku mendapat laporan dari Kepala Dinas (Kadis) Sosial bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima bantuan PBI desil 6 sampai 10 sejumlah 24.401 jiwa ini.
“Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar, kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 24.401 warga Kota Denpasar dicoret kepesertaannya dari BPJS PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut. Hingga akhirnya, mengeluarkan pernyataan yang dinilai Mensos bisa menyesatkan.
“Memang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial menonaktifkan Desil 6 sampai 10. Di Denpasar kena 24.401 jiwa,” ujar Jaya Negara di Denpasar pada Senin, 9 Februari 2026.
“Kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat. Kebutuhan biayanya sekitar Rp 9,72 miliar,” katanya lagi seperti dilansir Kompas.com.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, menurut dia, sesungguhnya sudah memiliki cadangan untuk 113.000 jiwa. Sehingga pembiayaan untuk 24.401 warga bisa terpenuhi.
“Kami akan koordinasi dengan BPJS berdasarkan rapat, bahwa semua warga Kota Denpasar yang dinonaktifkan oleh pusat sebanyak 24.000, kami aktifkan. Jadi warga akan tetap mendapat layanan BPJS Kesehatan,” ujar Jaya Negara.
Namun, dia menekankan dari keseluruhan jumlah tersebut, kemungkinan tidak semuanya layak untuk diaktifkan. Sebab, bisa jadi ada warga yang memang saat ini kondisinya telah mampu sehingga akan dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Jaya Negara mengatakan, keputusan tersebut diambil karena ingin warganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Apalagi, dia menerima laporan dari warga yang tidak bisa melakukan cuci darah karena kepesertaan PBI-nya telah dinonaktifkan.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menyesalkan pernyataan Jaya Negara yang mengatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi khusus Presiden. Gus Ipul mengaku telah melayangkan surat untuk meluruskan pernyataan yang dianggap menyesatkan tersebut.
“Hari ini (kemarin) saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2).
“Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden,” sambungnya.
Gus Ipul menyampaikan bahwa penonaktifan ini mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. “Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal,” ujarnya.
Berdasarkan Inpres tersebut, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak boleh memiliki data sendiri-sendiri selain data dari DTSEN. “Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program,” jelas dia seperti dilansir Kompas.com.
Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan kembali bahwa tidak ada perintah dari Kepala Negara untuk menonaktifkan peserta BPJS BPI. “Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta
BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tuturnya.
Sekadar informasi, keributan soal PBI JKN awal Februari. Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi. Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN. (sup/ali)
Anggota DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Suyoga soroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI harus dilihat secara jernih dan proporsional, terutama karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Menurutnya, secara harafiah kebijakan yang menjadi dasar adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. “Namanya saja Instruksi Presiden, artinya memang merupakan arahan Presiden terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya, Sabtu (14/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan utama DTSEN adalah untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial antarinstansi dan memastikan program tepat sasaran. Namun demikian, ia mempertanyakan mekanisme implementasi di lapangan.
“Dalam pemutakhiran data, yang seharusnya dilakukan adalah perbaikan data secara berkala dan komprehensif. Bukan mendadak menonaktifkan kepesertaan seseorang yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, lalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Suyoga menekankan isu perlindungan sosial tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administrasi atau statistik. “Ini urusan rakyat. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa. Tidak boleh dipandang sebatas angka-angka dalam system,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya kasus warga yang sedang menjalani pengobatan rutin, termasuk pasien cuci darah, yang terdampak perubahan status kepesertaan. “Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan perlu evaluasi. Jangan sampai hak layanan kesehatan terganggu karena proses administratif yang belum tuntas,” tambahnya.
Terkait polemik pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Suyoga menilai tidak ada yang keliru secara substansi. “Jika kebijakan ini memang berangkat dari Instruksi Presiden tentang DTSEN, maka wajar jika disebut demikian dalam konteks menjelaskan dasar kebijakan. Pertanyaannya, mengapa harus meminta maaf jika tujuannya untuk membela kepentingan rakyat?” ujarnya.
“Kalau memang disadari sebagai isu yang sensitif, justru seharusnya prosesnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak menimbulkan dampak luas secara tiba-tiba. Kami justru perlu bertanya kembali, jika Instruksi Presiden adalah menjalankan DTSEN secara komprehensif untuk perbaikan data, mengapa implementasinya berupa penonaktifan kepesertaan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan?” tegas Suyoga.
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, ia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar kebijakan nasional tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni penataan data yang akurat, tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat. “Kita semua mendukung perbaikan sistem. Tetapi dalam hal kesehatan rakyat, kehati-hatian dan perlindungan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(sar)