JOKOWI Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Roy Suryo Cs Minta Maaf: Maaf Itu Urusan Pribadi
Tommy Simatupang February 16, 2026 12:53 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus ijazah Jokowi masih terus berjalan. Presiden ke 7 RI Joko Widodo memastikan tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo.  

Jokowi menegaskan penyelidikan ini tidak dihentikan meskipun Roy Suryo minta maaf. 

Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan, jika Jokowi telah menutup pintu damainya dengan Roy Suryo cs.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.

Jokowi menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya. 

Ia menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi.

"Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah," ungkap Jokowi.

Baca juga: Gara-gara Lagu dan Tarian di Acara, Ayah Pengantin Hentikan Pernikahan Putrinya

Baca juga: Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Rampung, Lahirkan Bibit Potensial Atlet Voli

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berjalan.

"Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain," lanjutnya.

Jokowi juga merespons kemungkinan mencabut laporan apabila Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, ia memilih tidak berandai-andai.

"Kan misal hehehe," jelas Jokowi sambil berkelakar.

Ia menegaskan, proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," pungkasnya.

Minta Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026 yang diserahkan pada hari ini.

Menurutnya permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Oegroseno menjelaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor.

"Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly.

Sedangkan masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli mengatakan perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu.

Ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.

Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti tidak ada alasan kepolisian memproses laporan. 

Terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo Cs dalam menentukan status ijazah Jokowi dilakukan dengan metode penelitian.

"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.

Adapun maksud dari kubu Roy Suryo melapor ke Irwasum Polri lantaran kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri.

Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum bahwa ijazah Jokowi dinyatakan identik dan sah.

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan ijazah pembanding serta uji forensik.

Proses gelar pekara khusus sudah berlangsung akan tetapi Bareskrim tetap menyatakan ijazah Jokowi identik.

Bareskrim Polri kemudian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan bukti yang cukup.

Refly menilai selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepolisian wajib memproses laporan.

"Seharusnya Bareskrim memproses laporan soal ijazah itu," tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengungkap sebelum kasus ini menggelinding di Polda Metro Jaya pun sudah dilakukan korespondensi dengan Irwasum Polri

Respons pihak Irwasum, diklaim Kubu Roy Suryo hanya pernyataan bahwa bersifat normatif.

Pandangan Oegroseno 

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penghentian penyidikan mestinya berlaku untuk semua terlapor.

Dari pengalamannya, SP3 tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk sebagian dari terlapor.

"SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ungkapnya.

Dia mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai.

Selama tidak meninggal dunia, RJ harus memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal.

Oegroseno juga memandang tak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari 1 orang.

Kubu Jokowi mempersangkakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. 

Menurutnya, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan di dalamnya. 

Di Pasal itu juga tidak ada penegasan secara eksplisit dalam KUHP lama ataupun baru mengenai pembagian klaster pidana.

"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.

Oegroseno menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP. 

Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.