Beijing (ANTARA) - Pemerintah China menerapkan kebijakan bebas visa untuk kunjungan selama 30 hari bagi warga negara Inggris dan Kanada mulai Tahun Baru Imlek, yaitu pada 17 Februari 2026.

"China memutuskan mulai 17 Februari 2026 akan menerapkan kebijakan bebas visa bagi warga Kanada dan Inggris pemegang paspor biasa," demikian disampaikan dalam laman Kementerian Luar Negeri China yang diakses ANTARA di Beijing, Minggu.

Alasan penerapan kebijakan tersebut adalah untuk semakin mempermudah mobilitas warga China dan warga negara asing.

"Warga Kanada dan Inggris yang memegang paspor biasa dapat masuk ke China tanpa perlu mengurus visa untuk keperluan bisnis, wisata, kunjungan keluarga atau teman, pertukaran dan kunjungan, serta transit dengan masa tinggal tidak lebih dari 30 hari," demikian tertulis.

Kebijakan bebas visa tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan bebas visa untuk warga Inggris itu sendiri sudah disampaikan sebelumnya saat kunjungan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer ke China pada 28-31 Januari 2026 untuk bertemu Presiden Xi Jinping.

Namun, saat itu belum diumumkan kapan kebijakan bebas visa tersebut akan efektif diberlakukan.

Selain bebas visa, hasil pertemuan Xi dan Starmer juga menghasilkan pemotongan tarif impor wiski Inggris oleh China dari 10 persen menjadi lima persen serta penandatanganan 12 dokumen kerja sama antarpemerintah di bidang perdagangan dan pertukaran ekonomi, pertanian dan pangan, budaya, dan regulasi pasar.

Sebelum PM Starmer, PM Kanada Mark Carney juga berkunjung ke China pada 15-16 Januari 2026. Dari pertemuan Carney dan Xi Jinping disepakati untuk masuknya 49.000 kendaraan listrik buatan China ke Kanada setiap tahun dengan tarif sebesar 6,1 persen.

Sebagai imbalan, Beijing akan menurunkan tarif atas ekspor produk pertanian Kanada, termasuk minyak biji kanola, dari 85 persen menjadi 15 persen.

China sendiri sudah menjalin perjanjian bebas visa bersama dengan 29 negara dan kebijakan bebas visa unilateral yang menawarkan akses masuk bebas visa kepada warga negara dari 48 negara.

Indonesia sendiri juga menikmati bebas visa transit selama 10 hari bagi WNI mulai 12 Juni 2025. Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.

China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap enam negara Teluk yang menjadi anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Selain itu China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap pemegang paspor biasa dari Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hongaria, Swedia, Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay.