POS-KUPANG.COM, BIMA - Pihak kepolisian kini telah mengantongi profil bandar Inisial E yang disebut sebagai pemasok narkoba bagi Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers di Markas Besar Polri pada Minggu (15/2/2026) malam menegaskan polisi kini memburu bandar narkoba bernama inisial E.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Irjen Johnny.
Dia menjelaskan, bandar bernama inisial E itu merupakan sumber dari narkoba yang dimiliki AKBP Didik lewat mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.
“Barang bukti yang ada di AKBP DPK (Didik) diperoleh dari tersangka AKP ML, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Isir.
Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktorat 4 Bareskrim Plri sedang mendalami kasus ini.
“Kami commited (berkomitmen) untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” kata dia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir dilansir dari Kompas.com.
Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.
Eks Kapolres Bima Kota jadi tersangka Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia berpotensi dipenjara seumur hidup. (*)