SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawahan Kota Surabaya mencatat adanya peningkatan jumlah pasangan yang memutuskan menggelar akad nikah bertempat di KUA.
Yakni dari kisaran 300 pasangan pada tahun 2024 silam, menjadi 400 pasangan, pada tahun 2025.
Namun, sebenarnya peningkatan tersebut, berbanding terbalik dengan jumlah pasangan yang mendapat pernikahan di KUA Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Menurut Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Samsu Tohari, kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah pasangan yang mencatatkan pernikahan di KUA tempatnya bertugas, cenderung menurun.
Pada tahun 2023, terdapat sekitar 1.100 pasangan. Lalu, tahun 2024 menjadi 900 pasangan.
Namun lambat laun malah kian menurun menjadi 775 pasangan.
"Jadi gini, kalau di KUA Sawahan dan itu nampaknya tren bukan hanya di Sawahan di Surabaya atau mungkin se-Indonesia. Tren nikah secara umum pernikahan; jumlah pernikahan di kantor maupun di luar itu, menurun," ujar Samsu Tohari saat ditemui surya.co.id, pada Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Pelaku Usaha Wedding Bersuara, Tren Cukup Nikah di KUA Dinilai Gerus Esensi Pernikahan
Melihat fenomena peningkatan jumlah pasangan memilih menggelar pernikahan di KUA, menurut Samsu, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.
Pertama, karena adanya pengaruh media sosial yang kerap kali mem-viral-kan keseruan menikah dengan bertempat di KUA.
Artinya, beberapa pasangan berkeinginan agar momen menikah secara sederhana di KUA dapat sekaligus diabadikan menjadi sebuah konten medsos.
"Karena mereka banyak yang ternyata nikah di kantor itu juga diam-diam, maaf ya, kadang hanya rukun nikah itu, kan mempelai laki-laki mempelai wanita termasuk wali ya; saksi dua orang akad nikah. Itu kadang pas," tuturnya.
"Tapi mereka yang gembar-gembor di medsos itu justru mereka datang di kantor ramai-ramai mobil mewah ada 5 mobil, ke sini mereka dengan berkonten ria," tambahnya.
Kedua, karena kondisi perekonomian dari masing-masing pasangan yang membuat mereka menyepakati pernikahan secara sederhana di KUA.
"Mungkin memang teknologi mempengaruhi ya. Yang saya maksud mempengaruhi itu ketika Covid-19 itu memang tren itu agaknya semakin anu. Apalagi ekonomi, maaf ya, ekonomi kan tidak sedang baik-baik saja," katanya.
Terlepas dari itu semua, secara pribadi, Samsu yang bertugas sebagai penghulu sebenarnya lebih menghendaki bahwa pelaksanaan akad nikah bisa berlangsung di KUA. Karena, lebih efisien, cepat, dan tentunya sesuai dengan jam kerja kedinasan.
Ia harus mengakui terkadang pelaksanaan akad nikah yang berlangsung pada hari libur akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, membuatnya kehilangan momen mengikuti kegiatan lain di luar dinas seperti bekerja bakti bersama warga sekitar rumah atau menghadiri agenda jamaah pengajian yang diikutinya selama ini.
"Ya maaf bukan bukan apa-apa, dari sisi saya pribadi dan mungkin banyak teman-teman penghulu yang lain sebenarnya lebih enak di kantor memang jam kerja dan di kantor," terangnya.
Sebenarnya pihak KUA tidak pernah mengampanyekan menikah di kantor, karena memang sejak awal peraturan pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan dengan bertempat di kantor KUA.
Justru pada tahun 2013 silam, KUA melalui Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mulai mengampanyekan pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung di luar KUA dengan catatan tertentu.
Hal tersebut semata-mata dalam rangka memberikan keluwesan dalam melayani masyarakat yang hendak menikah sesuai dengan keinginannya.
"Jadi itu kalau sekarang menjadi tren itu berarti sudah buah dari 10 tahun yang lalu dari gerakan dari nikah di luar kantor yang digalakkan oleh teman-teman KUA yang akhirnya menjadi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia itu embrionya dari situ," katanya.
"Jadi sebenarnya orang yang dituntut pernah dituntut oleh orang-orang bahkan DPR itu minta nikah dibolehkan di luar kantor. Dan itu diakomodir, bunyinya begini, pernikahan pada dasarnya dilaksanakan di KUA pasal 1, ayat 2-nya berbunyi, bisa di luar kantor atas sepertujuan. Nah, pula butuh persetujuan PPN. Kalau KUA enggak menyetujui malah enggak bisa," pungkasnya.
Baca juga: 45 Pasangan di Surabaya Diduga Ditipu Wedding Organizer, Rerey Nangis 2 Hari Jelang Nikah Dibatalkan
Di lain sisi, menurut Kepala KUA Kecamatan Jambangan M Hasan Baisuni, data jumlah pasangan yang melangsungkan akad nikah bertempat di KUA tempatnya bertugas, cenderung menurun dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Tahun 2025 tercatat ada sekitar 50-an pasangan yang memutuskan menikah dengan bertempat di KUA.
Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari keseluruhan jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.
Sedangkan, tahun 2024 tercatat jumlah pasangan yang menikah bertempat di KUA-nya, sekitar 25 persen, yakni kisaran 60-an pasangan.
"Yang menikah di KUA, tahun 2025 menurun. Banyak memilih di luar. Penurunannya kalau persisnya kita harus lihat data. Tidak terlalu banyak di angka itu," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, pada Jumat (13/2/2026)
Menurut Hasan, pasangan yang memilih menikah di KUA karena mempertimbangkan kebijaksanaan dalam memanfaatkan keuangan yang ada, bisa dihitung dengan jari jumlahnya.
Malahan, ada juga yang beralasan bahwa menikah di KUA karena memang gratis atau tidak membutuhkan biaya terlalu banyak, sebagaimana konten medsos yang viral belakangan.
Kemudian, lanjut Hasan, terkadang pasangan yang berstatus sebagai duda dan janda, lebih sering memilih melangsungkan akad nikah di KUA.
Ada sebagian karena sudah janda duda. Janda duda sudah pernah di ramai-ramai di rumahnya baru minta nikah di KUA," katanya.
Namun, ia juga tak menampik, masih ada juga pasangan yang memiliki menikah di KUA karena merupakan keputusan bersama untuk menutupi permasalahan pribadi lantaran si wanita hamil di luar nikah.
"Tapi yang jelas yang ini mungkin ada yang karena hamil ada insiden ya. Ada insiden bahasanya ada insiden terlebih dahulu sehingga nikahnya di KUA," jelasnya.